UU Lindungi Hak Konsumen, Pembeli Harus Kritis

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto saat memberikan materi tentang UU Perlindungan Konsumen di Hotel Paramasu, Selasa (03/11/2021). Foto : Jumriani.

Palu, Harianpos Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada masyarakat  agar menjadi konsumen (pembeli) yang harus kritis dalam setiap melakukan perbelanjaan. Terlebih, jika merasa dirugikan atas produk yang dibeli, sebab haknya dilindungi Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999.

“Kita harus menjadi konsumen yang kritis, karena hal itu sering terjadi disekitar kita. Dirugikan atau tidak kita harus kritis,” imbuh Ketua YLK, Salman Hadiyanto.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan perlindungan konsumen yang didukung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng, pada salah satu Hotel Kota Palu, Rabu (03/11/2021) pagi.

Salman mengatakan,  sampai saat ini masih banyak konsumen belum mendapatkan haknya yang telah dijamin Undang – Undang faktor ketidaktahuannya terhadap regulasi tentang perlindungan konsumen yang telah di sahkan sejak puluhan tahun lalu. Padahal, UU 8/1999 telah mengatur hal itu.

“Sejak di sahkannya undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa haknya dilindungi oleh pemerintah,” jelas Salman.

Salman menilai, selama ini masyarakat sebagai konsumen kerap mengeluh atas kerugian yang dialaminya ketika berbelanja, khususnya produk yang dibeli tak sesuai harapan.

Namun, keluhan ini tidak dilanjutkan dalam pelaporan resmi ke ranah hukum, sehingga kerugian serupa terus dialami masyarakat luas.

Padahal, kata Salman, UU Perlindungan konsumen telah mengatur haknya yang dilindungi negara bila diadukan secara prosedural.

“Banyak dari kita tidak mengerti tentang perlindungan konsumen ini. Hanya mengeluh namun tidak berani menyuarakan dan komplain karena dirugikan. UU  itu bertujuan melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata,” jelas Salman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar