Disdikbud Panggil Guru Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa SD di Ampibabo

Parigi, Harianpos – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memanggil seorang guru perempuan berinisial S, kepala sekolah, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ampibabo untuk meminta penjelasan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V Sekolah Dasar (SD).


Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026), setelah Disdikbud menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami siswa tersebut.

Guru S diduga menggosokkan cabai ke wajah siswa dan membenturkan kepala korban. Namun, berdasarkan penjelasan guru kepada Disdikbud, tindakan tersebut terjadi saat dirinya berusaha melerai siswa yang sedang terlibat perkelahian.


Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan kejadian tersebut beberapa hari sebelum dilakukan pemanggilan.


“Jujur saja baru mengetahui informasi itu tiga hari yang lalu,” kata Sunarti saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).


Menurut Sunarti, informasi awal justru diterima Disdikbud melalui pesan WhatsApp dari salah satu Kasubag. Informasi tersebut tidak disampaikan langsung oleh kepala sekolah maupun Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo.


Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Disdikbud, peristiwa tersebut disebut telah terjadi sekitar dua pekan sebelumnya.
Setelah menerima informasi tersebut, Su

narti meminta Kepala Bidang SD segera memanggil pihak sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo juga turut hadir.


Dalam keterangannya kepada Disdikbud, guru S menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan ketika berusaha menghentikan perkelahian antarsiswa.


Guru tersebut mengaku saat kejadian sedang memegang cabai. Karena merasa tidak mampu menghentikan perkelahian hanya dengan memberikan peringatan secara lisan, cabai tersebut kemudian digunakan untuk mengancam siswa agar berhenti berkelahi.


Atas kejadian tersebut, Disdikbud memberikan pembinaan kepada guru yang bersangkutan. Guru S juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan fisik terhadap siswa.


“Saya tidak mau menormalisasi tindakan-tindakan guru seperti itu terhadap siswanya,” tegas Sunarti.


Menurutnya, surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus menjadi bahan pertimbangan apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa.
Sunarti menjelaskan, pemberian sanksi tidak dilakukan secara langsung.

Disdikbud terlebih dahulu memberikan teguran dan pembinaan sebelum menentukan bentuk sanksi berdasarkan jenis serta tingkat pelanggaran.

Keluarga Minta Guru Dimutasi

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah siswa bersama keluarganya dan neneknya datang ke kantor Disdikbud pada Rabu sore.


Kedatangan keluarga tersebut didampingi unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo.
Dalam pertemuan itu, keluarga meminta agar guru yang bersangkutan dimutasi. Permintaan tersebut disampaikan karena korban disebut mengalami trauma dan tidak berani kembali ke sekolah lantaran takut bertemu dengan guru tersebut.


Disdikbud selanjutnya berencana menggelar mediasi lanjutan dengan melibatkan keluarga siswa, DP3AP2KB, guru yang bersangkutan, serta Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo.

Mediasi Akan Libatkan Kepolisian


Disdikbud juga berencana melibatkan pihak kepolisian dalam proses mediasi. Pelibatan tersebut dilakukan karena pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Parigi Moutong.


Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.
Selain itu, Sunarti mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan suami guru yang bersangkutan dalam persoalan tersebut.


Menurutnya, terdapat informasi bahwa suami guru tersebut diduga melakukan ancaman di lingkungan sekolah. Karena itu, Disdikbud meminta kepolisian hadir dalam mediasi dan suami guru tersebut juga akan dihadirkan.


“Karena di sekolah kami dengar kabar bahwa suaminya mengancam-ngancam. Makanya itu saya ingin mediasi melibatkan kepolisian dan dihadirkan juga suaminya,” kata Sunarti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *