Endus Permainan BBM Subsidi, Bupati Bentuk Satgas Perintah Telusuri

Parigi, Harianpos — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU dan kekacauan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Bupati, H. Erwin Burase, menginstruksikan pembentukan tim terpadu atau Satuan Tugas (Satgas) untuk menginvestigasi dugaan permainan barcode BBM subsidi, termasuk menelusuri mengenai dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tegas tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Erwin Burase bersama Sekretaris Daerah Zulfinasran dan jajaran pimpinan perangkat daerah di Ruang Rapat Bupati Parimo, Selasa (15/9/2026).

“Kalau sesuai aturan dan berjalan normal, saya kira tidak masalah. Tapi kalau dalam mengeluarkan itu ada permainan, itu yang menjadi masalah,” tegas Bupati Erwin dalam arahannya.

Ia meminta Satgas segera memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan kuota, penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga indikasi permainan dalam penerbitam barcode BBM oleh oknum tak bertanggung jawab.

Bupati memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika ada oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan ini.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Zulfinasran menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal perangkat daerah, mulai dari tahap penerbitan barcode hingga proses penyaluran di lapangan. Selain memburu dugaan penyimpangan, Pemkab juga fokus membenahi tata kelola pendataan.

Ke depan, kata Sekda, pemberian barcode dan kuota BBM subsidi untuk sektor vital seperti nelayan dan petani akan dihitung berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Kuota nelayan akan disesuaikan dengan kapasitas kapal serta jumlah trip melaut, sedangkan bagi petani akan dikalkulasikan berdasarkan luas lahan dan siklus masa tanam hingga panen.

Langkah ini diharapkan mampu mengurai kemacetan akibat antrean SPBU sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pos terkait