Temui Wamendagri, Alfres Suarakan Aspirasi Daerah : Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, DBH Segera Disalurkan

Parigi, Harianpos – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah dengan menemui Pemerintah Pusat di Jakarta, Senin (28/7/2026).

Ketua DPRD Parimo, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si., bersama Ketua Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD, Faisan Lelo Badja, S.M., menghadiri audiensi bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan tersebut, kedua legislator memperjuangkan sejumlah aspirasi daerah, di antaranya usulan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN serta percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Parimo.

Kepada Wamen, Alfres menyampaikam bahwa besaran belanja pegawai di Kabupaten Parimo meningkat seiring bertambahnya jumlah PPPK.

Bahkan, alokasi belanja pegawai disebut telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan, sehingga semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Karena itu, ia menyampaikan harapan yang sama disuarakan daerah lainnya yakni pembiayaan gaji PPPK dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana pembiayaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan ini, kata Alfres, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan status yang sama sebagai ASN, menurutnya, sudah selayaknya pemerintah pusat turut menanggung pembiayaan gaji PPPK.

Ia menjelaskan, apabila pembiayaan gaji PPPK dibayarkan melalui APBN, maka pemerintah daerah Parimo akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk membiayai berbagai program, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi para PPPK agar tidak menghadapi risiko dirumahkan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kami sampaikan harapan agar gaji PPPK dibiayai dari APBN sebagaimana PNS. Sehingga ruang fiskal daerah kita di Parigi Moutong masih bisa mengalami kelonggaran,” ujar Alfres juga menjabat Wakil Ketua ADKASI.

Selain persoalan PPPK, Alfres juga meminta pemerintah pusat mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Untuk Kabupaten Parimo, nilai DBH yang diharapkan dapat segera disalurkan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Menurutnya, percepatan pencairan DBH sangat penting agar dana tersebut dapat termuat dalam postur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan segera dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program serta kegiatan pemerintah daerah. *

Pos terkait