Dugaan Pelanggaran Etik Selpina Masuk Tahap Sidang Pendahuluan BK

Parigi, Harianpos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anggota DPRD, Selpina, dengan menjadwalkan sidang pendahuluan.

Pelapor, Hartono Taharudin, mengatakan jadwal tersebut merupakan tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya ia layangkan kepada BK DPRD Parimo.

“Sesuai surat jawaban atas somasi yang disampaikan kepada saya, sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli hingga 18 Agustus 2026,” kata Hartono, Rabu (22/7/2026).

Menurut Hartono, masuknya laporan ke tahap sidang pendahuluan menjadi awal proses formal dalam menguji dugaan pelanggaran etik yang telah ia laporkan sejak 20 April 2026.

Ia berharap BK DPRD Parimo menjalankan proses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini momentum penting. Artinya laporan saya tidak diabaikan dan sudah masuk tahap formal. Kita harap prosesnya terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hartono mengaku sebelumnya mempertanyakan perkembangan laporannya yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Kondisi itu kemudian mendorong dirinya melayangkan somasi sebagai bentuk teguran hukum kepada BK DPRD Parimo.

Ia juga meminta BK segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak terlapor, agar memberikan keterangan secara utuh dalam sidang pendahuluan.

“Semua pihak harus dipanggil dan diperiksa supaya terang benderang. Jangan sampai berlarut-larut lagi,” tegasnya.

Selain itu, Hartono menyatakan meyakini adanya dugaan keterkaitan Selpina dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sorotan di Kabupaten Parigi Moutong.

Ia juga menyinggung informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan keluarga terlapor.

“Jika sidang ini berlanjut, semua akan diungkap. Apalagi dalam pemberitaan bahwa suami Selpina diduga masih terlibat aktif,” katanya.

Diketahui, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah Parigi Moutong, termasuk Kecamatan Moutong, selama ini memang menjadi perhatian publik karena memunculkan berbagai persoalan hukum maupun dampak lingkungan.

Hartono berharap proses di Badan Kehormatan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara etik dan terbuka.

Menurutnya, penanganan perkara ini penting demi menjaga integritas lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut marwah lembaga. Publik berhak tahu dan semuanya harus diuji secara etik,” pungkasnya.

Pos terkait