Parigi, Harianpos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate pernah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ridwan Lisapaly, karena terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Perkara pemberhentian anggota DPRD ini terjadi pada tahun 2023 silam.
Sebagaimana dilansir dari Media Lokal, tandaseru.com, Ridwan dijatuhi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui sidang BK yang digelar pada Senin, 3 Juli 2023.
Sidang tersebut dipimpin Ketua BK Makmur Gamgulu, didampingi Wakil Ketua Ali Syarif, Sekretaris Aldhy Ali, serta anggota Sudarno Taher.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan BK Nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Sekretaris BK, Aldhy Ali, menjelaskan bahwa Ridwan dijatuhi sanksi pemberhentian setelah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD.
Selain itu, Ridwan juga dinilai melanggar kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf G serta ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Atas dasar itu, yang bersangkutan wajib tunduk dan mematuhi keputusan Badan Kehormatan.
BK selanjutnya meminta agar keputusan pemberhentian tersebut segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk diproses sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ridwan sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2023.
“Jadi, pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar pada Agustus 2023,” ujar Aldhy.
Sementara itu, Ridwan Lisapaly mengaku menerima dan menghormati keputusan BK. Terkait kemungkinan dirinya diberhentikan dari PKB, ia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai.
“Saya terima dan legawa atas keputusan BK,” kata Ridwan singkat.***
Sumber : tandaseru.com
