Parigi, Harianpos – Gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Bupati Parigi Moutong resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Gugatan tersebut diajukan keluarga korban meninggal dunia akibat insiden tragis pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 11 April 2026.
Perkara itu telah teregister di PN Parigi dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 20 April 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong, Moh. Rafli, menegaskan bahwa Bupati menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Pak Bupati menghormati gugatan CLS yang diajukan. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh negara,” jelas Rafli, Kamis (23/04/2026).
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Hukum telah menunjuk lima orang kuasa hukum untuk menghadapi proses persidangan yang dijadwalkan mulai 16 Mei 2026.
“Insyaallah kami siap menghadapi proses gugatan di Pengadilan. Rencananya ini juga akan diikuti langsung oleh Kabag Hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Rafli menilai sejumlah tuntutan dalam somasi penggugat pada prinsipnya telah lebih dulu dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebelum somasi disampaikan.
Salah satunya terkait permintaan penertiban pohon-pohon rawan tumbang di kawasan perkotaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Menurutnya, dinas terkait telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon rawan tumbang sejak beberapa hari sebelum somasi maupun gugatan diajukan, dan hingga kini penertiban tersebut masih terus berlangsung.
Selain itu, tuntutan agar pemerintah daerah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban juga telah dilaksanakan. Bupati disebut telah mendatangi langsung rumah duka untuk menyampaikan simpati sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
“Kami memandang apa yang diminta penggugat pada prinsipnya telah dilaksanakan Bupati. Ini menunjukkan bahwa langkah Pemda tidak sedang terdikte (bukan karena tekanan somasi), tetapi bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah,” tegas Rafli.
Terkait informasi yang berkembang bahwa somasi tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, Rafli menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai batas waktu pemberian jawaban somasi.
Ia menjelaskan, somasi diterima Pemda pada 13 April 2026 melalui Bagian Hukum. Pihak penggugat menilai jawaban harus diberikan dalam waktu tujuh hari, sementara pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan yang memberi ruang waktu hingga 60 hari sejak somasi diterima.
“Berdasarkan ketentuan yang kami pedomani, batas waktu jawaban somasi adalah 60 hari sejak diterima,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Rafli, Pemda tetap berupaya memberikan respons dalam waktu satu minggu sejak somasi diterima.
Somasi diterima pada Senin, 13 April 2026. Secara perhitungan hari kerja, batas tujuh hari jatuh pada Senin, 20 April 2026. Pada hari tersebut, ia telah mengonfirmasi kesiapan memberikan jawaban, namun pihak penggugat disebut menolak dengan alasan sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada hari yang sama.
“Kami sudah mengonfirmasi akan memberikan jawaban somasi pada 20 April. Namun saat itu pihak penggugat menolak dan menyampaikan bahwa gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan,” pungkas Rafli.
Bupati Hormati Gugatan CLS: Itu Hak Konstitusional Warga Negara
