Wabup Akui Tambang Emas Ilegal Jadi Masalah Besar di Parimo

Parigi, Harianpos – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengakui aktivitas tambang emas ilegal masih menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah daerah hingga saat ini. Aktivitas tersebut bahkan dinilai berlangsung terbuka dan sulit dikendalikan.


Hal itu disampaikan Sahid saat pertemuan bersama LBH Rumah Hukum Tadulako di ruang rapat bupati, Senin (30/3/2026).


“Di depan mata kita, tambang ilegal merajalela. Ini masalah besar di Parimo,” tegasnya.


Menurut Sahid, persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya disoroti tanpa diikuti langkah nyata penyelesaian. Ia menekankan perlunya sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media dalam mendorong solusi konkret, terutama percepatan proses perizinan pertambangan agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara legal.


“Kalau ilegal, tangkap. Tapi solusinya juga harus ada. Dorong bagaimana supaya yang legal bisa dipercepat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, legalisasi aktivitas pertambangan akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus menindak pelanggaran secara tegas jika terjadi penyimpangan di lapangan.


“Kalau sudah legal, lalu melanggar, pasti akan diberhentikan. Tidak ada toleransi,” katanya.

Sahid juga menyoroti kondisi di mana pemerintah daerah kerap menjadi pihak yang disalahkan atas maraknya aktivitas tambang ilegal, sementara pelaku utama di lapangan belum sepenuhnya teridentifikasi.


“Yang bekerja siapa, kita tidak tahu. Tapi yang disalahkan selalu pemerintah. Karena memang izin belum diterbitkan,” ungkapnya.


Karena itu, ia menegaskan pentingnya penelusuran sumber persoalan secara menyeluruh serta penindakan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, langkah tegas yang dibarengi solusi percepatan legalitas pertambangan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi persoalan tambang emas ilegal di wilayah Parigi Moutong secara berkelanjutan.


“Kita cari sumbernya, kita redam. Cari pelakunya, kenakan sanksi,” tegasnya.

Sejumlah Titik PETI di Parigi Moutong Masif Beroperasi

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan semakin masif dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap dampak kerusakan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.


Berdasarkan data yang dihimpun media ini, aktivitas tambang emas ilegal tersebar di berbagai wilayah Parimo, di antaranya Desa Salubanga dan Desa Torono (Kecamatan Sausu), Desa Tombi dan Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), Desa Karya Mandiri (Kecamatan Ongka Malino), serta Desa Lobu (Kecamatan Moutong).


Di Desa Buranga, aktivitas tambang emas ilegal diduga berada di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan, kegiatan tersebut sebelumnya sempat menelan korban jiwa akibat peristiwa longsor yang menimbun seorang warga di lokasi tambang.


Sementara itu, aktivitas PETI di Desa Tombi, Desa Salubanga, dan Desa Karya Mandiri diduga telah masuk ke kawasan hutan produksi terbatas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius.


Di Desa Lobu, aktivitas tambang ilegal dilaporkan terjadi hampir di seluruh kawasan pegunungan setempat. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, salah satunya berupa meluapnya air sungai hingga ke permukiman warga. Selain itu, insiden longsor di area tambang juga dilaporkan terjadi berulang kali dan menyebabkan korban jiwa.


Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Parimo ini turut mendapat perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Ia menyatakan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat agar aktivitas masyarakat dapat dikelola secara lebih tertib dan ramah lingkungan.


“Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar Hafid baru-baru ini.


Menurutnya, upaya legalisasi tersebut harus diikuti dengan penguatan pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi nantinya tetap akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait