BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp Rp987,12 juta pada Proyek MOT RSUD Anutaloko

Parigi, Harianpos – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp987,12 juta pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Temuan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius, mulai dari perencanaan tanpa dasar teknis memadai, pemilihan penyedia di luar sistem pengadaan resmi, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar Kementerian Kesehatan. Proyek MOT dengan nilai kontrak Rp10,8 miliar itu dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Berdasarkan hasil uji petik BPK, paket pekerjaan tersebut dikontrakkan kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025, diserahterimakan pada 30 Juni 2025, dan dibayar penuh pada 10 Juli 2025.

Namun, data E-Katalog justru mencatat paket telah dinyatakan selesai dan penyedia memperoleh rating sejak 10 Februari 2025, atau hanya beberapa hari setelah kontrak ditandatangani. Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan jadwal penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

BPK mencatat bahwa perencanaan pengadaan tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Nilai anggaran disebut hanya mengacu pada proyek serupa tahun sebelumnya.Pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis, dan hanya merujuk pada penawaran penyedia.

Selain itu, RSUD Anuntaloko Parigi mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) nilainya mencapai Rp10,8 miliar.

Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog tanpa dilengkapi kertas kerja evaluasi. BPK tidak menemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis.

Ironisnya, spesifikasi teknis justru disusun setelah penyedia ditetapkan dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, baik dari sisi format maupun substansi produk.

Dalam pelaksanaan kontrak, BPK menemukan bahwa mayoritas alat kesehatan yang dipasang tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan.

Dari sembilan item utama, hanya satu alat yang memiliki izin edar. Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit (AHU) pada sistem HVAC tidak sesuai kontrak. Spesifikasi kontrak mensyaratkan kapasitas 154.000 Btu/h, namun yang terpasang hanya sekitar 141.256 Btu/h.

Atas ketidaksesuaian spesifikasi serta penggunaan alat tanpa izin edar tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp987,12 juta yang harus dipulihkan ke kas daerah.

BPK menilai pelaksanaan proyek MOT ini melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang seharusnya efisien, transparan, bersaing, dan akuntabel.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen menindaklanjutinya. Pemkab Parimo akan memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko Parigi untuk mematuhi ketentuan pengadaan serta menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *