Parigi, Harianpos – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai menyelidiki dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anutaloko Parigi. Dugaan tersebut sebelumnya disorot dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan penyelidikan diawali dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab,” ujar Tarigan di Parigi, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mengetahui fakta sebenarnya di lapangan, termasuk menilai ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jika dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, audit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat pembayaran jasa pelayanan KIR di RSUD Anutaloko Parigi mencapai Rp3,23 miliar pada tahun anggaran 2025.
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur rumah sakit yang membentuk Tim Penguji Kesehatan sekaligus menetapkan pembagian jasa pelayanan.
Padahal, ketentuan Kementerian Kesehatan mengharuskan pembentukan tim dilakukan melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan.
Audit BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pemeriksaan kejiwaan Tes MMPI lebih dari Rp200 juta akibat penggunaan aturan lama yang telah dicabut.
Selain itu, sejumlah pejabat tercatat merangkap jabatan dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa pelayanan. Kondisi ini dinilai melemahkan legitimasi mekanisme pembayaran serta membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya menyatakan menerima rekomendasi hasil audit BPK dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen rumah sakit serta Inspektorat Daerah.*















