Parigi, Harianpos – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sangulara Sulawesi Tengah secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan kongkalikong antar kontraktor berinisial W dan S dalam proyek non-tender pembangunan landscape layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tajam itu mengarah pada proyek bernilai lebih dari Rp397 juta yang dikerjakan CV Kalukubula Sulteng, yang diduga menyimpan banyak kejanggalan sejak tahap penunjukan hingga pelaksanaan di lapangan.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan bahwa indikasi jual beli paket pekerjaan non-tender serta praktik pinjam pakai perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika paket pekerjaan diperjualbelikan dan perusahaan hanya dipinjam untuk meloloskan administrasi, maka itu sudah masuk wilayah pidana. APH jangan ragu, bongkar sampai ke akar,” tegas Riswan, Ahad (8/2).
Menurut Riswan, informasi yang dihimpun pihaknya menyebutkan kontraktor berinisial S diduga memperoleh paket pekerjaan yang berasal dari anggaran ‘buangan’ proyek pembangunan layanan perpustakaan Parimo. Paket tersebut disebut-sebut dibeli dari kontraktor lain berinisial W, sebelum akhirnya dieksekusi di lapangan.
Ironisnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu justru diduga mengalami keterlambatan penyelesaian, padahal DAK memiliki batas waktu pelaksanaan yang ketat dan konsekuensi hukum jika tidak tepat waktu.
Tak hanya soal transaksi paket, Sangulara Sulteng juga menyoroti dugaan bahwa perusahaan pelaksana bukan milik pihak yang mengerjakan pekerjaan, melainkan perusahaan dari luar daerah Parigi Moutong yang dipinjam semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Kalau perusahaan hanya dipakai namanya, sementara pekerjaan dikerjakan pihak lain, lalu paketnya diperjualbelikan, ini jelas modus lama yang terus dipelihara. APH harus telusuri aliran uang, siapa berperan apa, dan siapa yang melindungi,” ujar Riswan.
Riswan menilai praktik semacam ini berpotensi menjadi pola berulang dalam proyek-proyek non-tender bernilai ratusan juta rupiah, yang minim pengawasan publik namun rawan permainan di balik layar.
Karena itu, ia mendesak APH tidak berhenti pada kontraktor, melainkan juga memanggil dan memeriksa OPD terkait, guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan penyedia.
“Penegakan hukum jangan setengah hati. Bongkar aktor intelektualnya. Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pekerja lapangan, tapi diam saat berhadapan dengan pemilik kendali,” pungkasnya.















