Parigi, Harianpos – Pengamat Kebijakan Publik, Dedi Askari, menilai polemik pembangunan Musala di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak cukup hanya ditinjau dari aspek regulasi pengadaan maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami lebih jauh dugaan adanya mens rea atau niat tidak baik di balik pelaksanaan proyek tersebut, khususnya terkait keputusan memaksakan pekerjaan dilakukan di penghujung tahun anggaran.
Ia menilai memaksakan realisasi anggaran dengan kondisi pekerjaan “setengah jadi” tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari skema yang mengarah adanya penyimpangan.
” APH turun ketika desakan dari berbagai pihak muncul itu logis. Aduit APH pertama, soal kesesuaian antara volume fisik di lapangan dengan nilai Rp200 juta yang telah dicairkan pada tahap pertama. Kedua, perlu juga analisis terkait Mens Rea (Niat Jahat), ” jelasnya.
Pengamat Dedi Askari menilai, polemik tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan mencerminkan problem serius dalam tata kelola birokrasi dan integritas institusi pengawasan daerah.
Menurut Dedi, pembangunan musala yang disebut-sebut memiliki total nilai sekitar Rp400 juta namun dikerjakan dalam dua tahun anggaran terpisah masing-masing Rp200 juta melalui metode Penunjukan Langsung (PL) patut diduga sebagai praktik fragmentasi proyek atau salami slicing.
Praktik ini kerap dipahami sebagai strategi untuk menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih kompetitif dan transparan.
Selain berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, pola tersebut juga menciptakan inefisiensi, karena satu proyek yang sama harus melalui dua kali proses perencanaan, kontrak, hingga Provisional Hand Over (PHO).
PHO Bangunan Tak Fungsional Dinilai Cacat Perencanaan
Sorotan berikutnya tertuju pada keputusan melakukan PHO terhadap bangunan yang belum bisa dimanfaatkan secara fungsional.
Secara teknis, kata dia, PHO seharusnya menandai bahwa hasil pekerjaan sudah layak digunakan dan memberi manfaat bagi publik. Namun dalam kasus ini, struktur bangunan yang belum rampung justru dipaksakan untuk diserahterimakan, yang kuat diduga demi mengejar serapan anggaran di akhir tahun.
” Kondisi ini dinilai melanggar prinsip value for money, karena dana publik telah dicairkan tanpa menghasilkan manfaat nyata. Bahkan, langkah itu berisiko menciptakan aset mangkrak apabila kelanjutan anggaran di tahun berikutnya tidak tersedia, ” jelasnya. *















