Air Sumur Habis, Sungai Tercemar, DPRD Soroti Dampak Tambang Emas di Buranga, Minta Pemda Bertindak

Parigi, Harianpos – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Leli Pariani, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil langkah solutif atas keluhan masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, terkait ketersediaan air sumur yang dilaporkan mengalami kekeringan akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.

Padahal, selama ini air sumur menjadi sumber utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Hal itu disampaikan Leli Pariani di hadapan Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, dalam sidang paripurna DPRD Parimo, Senin (12/1/2026).

“Ini suara perempuan dari Kecamatan Ampibabo. Di Desa Buranga, aktivitas tambang kembali beroperasi dan mengakibatkan seluruh sumur air di rumah warga mengering dan tidak lagi menghasilkan air,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Selain kekeringan air sumur, Leli juga menyuarakan keluhan warga terkait kondisi air sungai yang diduga telah tercemar limbah pertambangan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama karena sebagian warga terpaksa menggunakan air sungai akibat tidak tersedianya air sumur.


Menurutnya, keluhan masyarakat tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat air merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, ia meminta Pemda segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk menangani permasalahan yang dialami warga Desa Buranga.

Ia mengaku khawatir apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin parah, khususnya terhadap kesehatan masyarakat.

“Pak Wakil Bupati, ini perlu dibicarakan dengan OPD yang berkompeten. Kalau sudah terkena penyakit kulit, nanti urusannya ke kesehatan. Air limbah yang digunakan untuk mandi tentu bisa menimbulkan penyakit,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Apa yang sebenarnya terjadi di sana, apakah disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal atau faktor lainnya. Insya Allah, secepatnya kami akan turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.


Diketahui, Desa Buranga merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024. Di dalam kawasan WPR tersebut terdapat tiga blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki oleh Koperasi Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Sina Maju Mandiri.

Namun demikian, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemegang izin resmi. Lokasi tersebut juga diduga menjadi tempat praktik pertambangan emas ilegal.

Pos terkait