Dua Pelaku PETI Ditangkap, Kapolres Parimo : Tak Ada Beking dan Tanpa Kompromi

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan.

Parigi, Harianpos – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Hal itu dibuktikan dengan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Keduanya masing-masing berinisial NF (51), perempuan asal Surabaya sesuai identitas KTP, dan HR (36), laki-laki asal Ongka Malino.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar aliran sungai. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polres diterjunkan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan PETI.

“Dari hasil pengecekan, kami temukan peralatan tambang berupa eksa, pompa air, karpet penyaring material, serta talang kayu. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan bersama dua orang pelaku,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku diketahui melakukan penambangan secara sederhana di pinggir sungai dengan peralatan tradisional. Namun aktivitas itu tetap dinilai melanggar hukum karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Hendrawan menegaskan bahwa Polres Parimo tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi menjadi beking bagi aktivitas ilegal tersebut.

“Prinsip kami jelas, hukum berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi, dan saya tegaskan Polres Parimo tidak pernah melakukan pembiaran ataupun membekingi aktivitas PETI. Penindakan ini adalah buktinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Sulawesi Tengah untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal, khususnya pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

“Jika ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu melakukan tindakan. Mulai dari penyitaan alat berat hingga pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait PETI melalui kanal resmi Polres Parimo.

“Dengan dukungan masyarakat, penanganan bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kami juga berharap insan pers bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Pos terkait