Pusaran “Pemain” Tambang Ilegal Kayuboko, Mulai Pemodal Lokal Hingga WNA China

Aktivitas excavator di lokasi PETI Kayuboko. Foto : Ist

Parigi, HarianposAktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kian marak dan makin tak terkendali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pengerukan perut bumi di atas lahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini, diduga dikelola oleh beberapa kelompok.

Satu di antaranya, dinahkodai para penambang lokal Desa Kayuboko. Kemudian kelompok lainnya, dipimpin penambang asal Kota Palu berinsial EG. Sementara kelompok terbaru, melibatkan Warga Negara China (WNA) asal China inisial Mr. C.

Menariknya, meski sama-sama melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal, ketiga kelompok ini kerap berseteru. Pasalnya, kelompok yang dinahkodai EG diduga ingin memonopoli kawasan tersebut.

EG bersih keras ingin menguasai lokasi pertambangan tersebut, dengan dalih telah mengantongi IPR yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, usaha EG mendapat penolakan penambang lokal yang disponsori pemodal lokal.

“Setelah penertiban yang dilakukan Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah pada Kamis 22 Mei 2025, dibuatlah pertemuan untuk menyepakati alat berat EG saja yang boleh masuk dengan alasan punya izin, tapi ditolak penambang lokal,” terang sumber yang meminta namanya di rahasiakan, baru baru ini.

Sumber yang merupakan warga Kayuboko menambahkan, pasca penolakan penambang lokal tersebut, saat ini aktivitas Peti semakin menjadi jadi dan tidak terkendali. Sebab, puluhan alat berat mengeruk isi perut bumi tanpa rasa takut.

“Sekarang ini Peti di Kayuboko semakin tidak terkendali, puluhan alat berat berada di lokasi. Bahkan baru baru ini sejumlah talang jumbo ber cat merah diangkut ke lokasi Peti. Informasinya milik WNA asal China yang sebelumnya ditampung di salah satu gudang,” ungkap sumber.

Terbaru, kata dia, WNA China mulai melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, yang bekerja sama dengan penambang lokal berinsial AS.

WNA ini, kata dia, merupakan pelaku sama yang sempat diamankan Polres Parimo saat dilakukan penertiban di Desa Kayuboko beberapa waktu lalu.

“Sekarang mereka kembali beroperasi lagi, yang bawa itu AS,” ungkapnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat segera menghentikan pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko, agar tidak memperparah kerusakan lingkungan karena masifnya aktivitas para penambang.

“Aparat hukum harus segera menertibkan tambang ini, jangan sampai ada korban dikemudian hari,” pungkasnya.

Pos terkait