Parigi, Harianpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi digugat atas dugaan wanprestasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ridwan Latjinala selaku pihak penyedia jasa konstruksi melalui kuasa hukumnya, Osgar Sahim Matompo.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Parigi, gugatan itu terdaftar pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg.
Pengajuan gugatan dilakukan melalui surat permohonan tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah Pemkab Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait.
Ridwan Latjinala menunjuk lima orang kuasa hukum untuk menghadapi proses persidangan, yakni Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, Mohamad Didi Permana, dan Moh Zein Ali Ahdar.
Berdasarkan informasi dalam sistem perkara PN Parigi, proses administrasi perkara telah memasuki tahapan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, hingga penetapan jadwal sidang perdana.
Sesuai jadwal yang tercantum, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Gugatan wanprestasi itu bermula dari sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Sebelum mengajukan gugatan, Ridwan Latjinala bersama Oktavianus Wiro melalui tim kuasa hukumnya tercatat telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemkab Parigi Moutong dan pihak PPK.
Somasi pertama dikirim kepada Bupati Parigi Moutong pada 6 Mei 2026 dengan tenggat waktu jawaban selama tujuh hari kalender. Namun hingga batas waktu berakhir, pemerintah daerah disebut tidak memberikan tanggapan resmi.
Karena tidak mendapat respons, Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo & Rekan kembali melayangkan somasi kedua pada 16 Mei 2026, sampai dengan berujung pada gugatan ke Pengadilan.*
