Dukung Satgas Reforma Agraria Usulan Gubernur, Ridha Saleh: Harus Diperkuat Secara Legal

Mantan Staf Ahli Gubernur Ridha Saleh

Palu, Harianpos Dalam rilisnya pada Jumat (7/3/2025), Muh. Ridha Saleh, mantan Tenaga Ahli Gubernur ke-14 Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa gagasan Gubernur Dr. Anwar Hafid, M.Si, mengenai pembentukan Satuan Tugas Reforma Agraria harus mendapat dukungan penuh.

“Gagasan ini perlu diapresiasi dan didukung, baik secara politik maupun sosial oleh semua kalangan,” tulis Ridha, yang kini tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah, tetapi menyangkut aspek fundamental seperti keadilan bagi petani, penguatan hak asasi manusia, serta keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan, dua sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan selaras dengan program strategis nasional.

Ridha menekankan bahwa keberhasilan satgas ini bergantung pada tiga pilar utama: menjadikannya sebagai program strategis daerah, menetapkan skala prioritas, serta memastikan integrasinya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang mencakup pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemenuhan hak, dan keberlanjutan lingkungan.

“Reforma agraria harus dipahami lebih luas. Ini bukan hanya tentang menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga menyangkut penataan ulang kepemilikan lahan, akses petani terhadap sumber daya, serta kebijakan yang melindungi kedaulatan pangan,” katanya.

Sebagai mantan Komisioner Hak Asasi Manusia, Ridha memahami bahwa konflik agraria di Sulawesi Tengah sebagian besar bersifat struktural, bukan sekadar sengketa lahan, melainkan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah dan pemodal besar.

“Karena itu, satgas ini perlu diperkuat dengan dukungan hukum yang jelas dari gubernur. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dikerahkan untuk mendukung operasionalnya, agar satgas tidak kelelahan dan dapat bekerja secara optimal,” ujarnya.

Gagasan ini, jika dijalankan dengan baik, berpotensi membawa perubahan signifikan bagi petani dan nelayan di Sulawesi Tengah, dua kelompok yang selama ini berada di garis depan perjuangan agraria, tetapi sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. *

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *