Celebes Bergerak Peringatkan Kapolres Tolitoli untuk tingkatkan Waskat ke Anggota

Palu, Harianpos Celebes Bergerak, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap isu keadilan gender, angkat bicara terkait insiden pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Polres Tolitoli. Dalam pernyataan resminya, Celebes Bergerak mengecam keras tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Organisasi ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang juga mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran etika yang tidak dapat diterima dalam institusi kepolisian, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, Celebes Bergerak menuntut agar pihak kepolisian segera meningkatkan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggotanya yang sedang bertugas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022, negara dengan tegas menyatakan bahwa kejahatan pelecehan seksual fisik merupakan pelanggaran pidana serius. Terlebih lagi, jika pelaku merupakan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” ujar Irul Syahputra dari Celebes Bergerak.

Sebelum disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus pelecehan seksual kerap kali hanya diselesaikan melalui mediasi antara korban dan pelaku. Namun, pendekatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU TPKS yang mengamanatkan bahwa peradilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual harus dilakukan di dalam ruang pengadilan.

Celebes Bergerak mengapresiasi dan mendukung langkah Polres Tolitoli beserta unit Propam dalam merespons cepat pelanggaran disiplin etik yang dilakukan oleh anggotanya, hingga dijatuhkannya sanksi etik yang tegas. Namun, perlu dicermati bahwa proses disiplin etik hanya mengawal kasus ini dalam konteks penegakan kode etik kepolisian dan bukan dalam penegakan hukum pidana terkait TPKS.

Pada dasarnya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, anggota Kepolisian RI adalah warga sipil dan bukan subjek hukum militer.

Selain itu, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi pelanggaran kode etik tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 serta Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011. Oleh karena itu, jika ditemukan oknum polisi yang melakukan tindak pidana, mereka tetap harus diproses secara hukum meskipun telah menjalani sanksi disiplin dan etik.

Mendorong Penguatan Pengawasan dan Implementasi Waskat

Sebagai langkah preventif, Celebes Bergerak mendorong adanya pembenahan dan peningkatan implementasi pengawasan melekat (waskat) di tubuh Polri. Hal ini diharapkan dapat menjaga komitmen kepolisian dalam menghadirkan Polri yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan (Presisi).*

Sumber: Rilis Celebes Bergerak

Pos terkait