Mengaku Wakapolda Sulteng, Pria Ini Tipu Pengusaha hingga Puluhan Juta

Palu, Harianpos Ditreskrimsiber Polda Sulteng berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (29/01/2025).

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga melakukan penipuan dengan modus serupa di beberapa wilayah lain.

Pelaku yang berinisial SAN (47), warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, sebelumnya telah melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Modus yang digunakannya adalah membeli kartu perdana, lalu membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari Google.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang. Berdasarkan pengakuannya, ada dua korban yang telah mentransfer uang dengan total Rp 31 juta.

Kasubbidpenmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya di Palu pada Rabu (5/2/2025), menyebut bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada dua korban yang telah mengirimkan uang secara transfer dengan total Rp 31 juta,” jelas AKBP Sugeng Lestari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 12 miliar.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *