Catatan Redaksi
Senin, 3 Februari 2025.
Parigi, Harianpos – Kegiatan pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat berjenis eskavator memicu dampak kerusakan alam di pengunungan desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.
Ativitas tambang yang dikelolah secara semrawut dengan tidak mengikuti kaidah lingkungan hidup seperti kelestarian, keberlanjutan, kehati-hatian dan kemanfaatan berpotensi memicu bencana alam (banjir dan tanah longsor).
Kondisi itulah terlihat di area PETI Karya Mandiri, Ongka Malino ini. Meskipun baru beraktivitas beberapa bulan, namun dampak kerusakan alam sudah sangat parah.
Kegundulan hutan, kubangan tanah serta tumpukan material dan air berlumpur, inilah kondisi yang nampak di areal tambang ilegal yang konon masuk kawasan Hutan Lindung (HL) ini.
Kerusakan serius itu dipicu aktivitas pengerukan yang menggunakan sekitar 4 unit excavator. Dengan begitu, lantas siapakah yang harus bertanggungjawab?