Tak Lagi ke Polisi, Camat Adukan Aktivitas PETI Karya Mandiri ke DPR RI dan Kejaksaan

Parigi, HarianposAktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Karya Mandiri, Ongka Malino terus menjadi perhatian. Berbagai upaya yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) umenutup kegiatan tambang ilegal ini seakan sia-sia. Mobilisasi sejumlah alat berat excavator ke lokasi PETI tak terbendung.

Upaya penghentian sama pun dilakukan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ongka Malino. Namun, pengaduan ini tidak lagi ditujukan ke Kepolisian yang notabene urusan penertiban dan penindakan hukum menjadi rahahnya. Pemcam memilih mengadukan persoalan ilegal ini ke DPR RI.

Seperti diutarakan Camat Ongka Malino, Baso Amirullah. Ia mengaku telah mendatangi kantor DPR RI di Jakarta dengan tujuan bertemu Komisi XII yang bermintra dengan Kementerian membidangi urusan Pertambangan. Hanya saja diwaktu bersamaan bertepatan jadwal Resses, sebagian besar anleg pada Komisi ini berada di Dapil masing-masing.

Alhirnya, ia menemui Longki Djanggola selaku anggota DPR RI Dapil Sulteng. Dipertemuan ini, ia mengadukan aktivitas tambang di pegunungan Karya Mandiri dengan tujuan mendapat solusi terbaik, seperti pertambangan rakyat berizin agar pengelolaannya tidak merusak alam.

Aspirasi itu, kata Camat, diharap akan diteruskan ke rekanan berada di Komisi XII yang mengawasi urusan pertambangan.


” Saya sampaikan (ke Longki Djanggola) persoalan keperihatinan PETI sebagaimana yang diberitakan dengan melampirkan foto-foto dilokasi, termasuk dampak yang ditimbulkan dengan tujuan mendapatkan solusi terbaik. Kita butuh tambang berizin supaya tidak rusak lingkungan, ” jelas Camat saat dihubungi via telepon, Jum’at (24/01/2025) malam.

Ketika disinggung soal keberadaan PETI yang mulai berdampak pada pencemaran air sungai mengairi irigasi lahan persawahan warga di dua desa sekitarnya. Camat menyebut, hal itu masuk dalam bahan aduan ke senayan.


” Iya, betul. Termasuk saya laporkan itu semua. Jadi sudah dia tampung, tinggal kita menunggu ini, ” terang Camat.

Selain ke DPR RI, Camat juga mengadukan kegiatan tambang ilegal yang dikeruk menggunakan alat excavator ini ke pihak Kejaksaan. Meskipun aduan dilaporkan tidak tertulis. Namun, Ia berharap dapat ditindaklanjuti.

” Saya juga menghubungi teman di Kejaksaan di Palu. Dia janji juga untuk turunkan anggotanya. Kebetulan dia juga ada tangani tambang ilegal. Bahkan dia sarankan ke saya menyurat resmi. Jadi untuk sementara baru itu yang bisa saya lakukan, ” terang Camat.



Pos terkait