Tersangka Pelaku Pencabulan di Moutong Diancam Pidana Paling Lama 15 Tahun Penjara

Parigi, HarianposYHL alias Pak Kades tersangka pelaku pencabulan sesama jenis di kecamatan Moutong, kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dikenakan Pasal Pasal 292 KUHP dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Petetapan tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ” jelas Kasi Humas Polres melalui rilis yang dibagikan saat konfrensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Parimo, Selasa (31/12/2024).

Diketahui, YHL alias Pak Kades ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis yang melibatkan 5 orang korban masing-masing yakni MN (15), AA ( 15), ZM (15), MNY (15), AE (14) yang masih dibawah umur.

Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka di kamar rumahnya dengan waktu yang berbeda-beda. Pelaku bermula memberikan kebebasan terhadap para korban untuk berada didalam kamar pribadinya. Setelah merasa situasi aman barulah pelaku melampiaskan hasratnya dengan mencabuli korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan diimingi akan diberikan uang Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu rupiah.

“Setelah merasa puas dengan hasratnya pelaku memberikan anak korban sejumlah uang yakni dari sebesar Rp. 50.000, hingga sebesar Rp. 100.000,” jelas Kasi Humas Polres Parimo.

Saat ini proses perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh pihak penyakit Polres Parimo. Kini sedang dalam proses pemberkasan dan segera dilakukan P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Parimo.



Pos terkait