Palu, Harianpos, Ombudsman Republik Indonesia terus mendorong terbentuknya opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
“Mirip dengan opini laporan keuangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami juga ingin menghadirkan opini pengawasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, di Palu, Senin (16/12).
Jemsly menjelaskan bahwa saat ini predikat yang digunakan adalah penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, pendekatan ini terus disempurnakan dengan berfokus pada kualitas pelayanan yang lebih luas.
“Sebelum tahun 2022, penilaian lebih banyak menitikberatkan pada ketersediaan sarana dan prasarana. Setelah tahun 2022, metode ini berkembang menjadi opini pengawasan yang mencakup aspek-aspek seperti kompetensi sumber daya manusia (SDM), standar pelayanan publik, serta indeks persepsi maladministrasi (Inperma),” jelas Jemsly.
Inperma, yang merupakan penilaian langsung dari masyarakat dan berbasis laporan pengaduan, menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2023, penilaian ini semakin diperkuat dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk menilai standar pelayanan minimal. Penilaian juga dilakukan secara berjenjang dengan cakupan wilayah yang lebih luas.
Perbaikan Pelayanan di Sulawesi Tengah
Secara khusus, Jemsly mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan peningkatan signifikan dalam indeks pelayanan publik. Pada tahun-tahun sebelumnya, indeks pelayanan publik di wilayah ini tergolong kurang memuaskan. Namun, sejak tahun 2022, Ombudsman RI melakukan pendampingan secara terbuka untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.
“Pada tahun 2024, Sulawesi Tengah berhasil mencapai peringkat ke-6 nasional, menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Jemsly.
Kemajuan di Tingkat Daerah
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, menambahkan bahwa opini pelayanan publik di Sulawesi Tengah mengalami kenaikan hingga 100 persen sejak tahun 2022. Pada tahun tersebut, hanya tiga pemerintah daerah yang memperoleh kategori baik (zona hijau), yaitu Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai.
“Pada tahun 2023, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat menjadi enam daerah, dengan tambahan Kabupaten Tojo Una-una, Banggai Laut, dan Pemprov Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Tahun 2024 kembali mencatat peningkatan signifikan dengan bertambahnya lima daerah baru yang masuk zona hijau, yaitu Kabupaten Sigi, Morowali Utara, Toli-toli, Buol, dan Banggai Kepulauan. Dengan demikian, hanya dua kabupaten yang masih berada di zona kuning, yakni Kabupaten Morowali dan Donggala.
“Kami optimistis pada tahun mendatang seluruh daerah di Sulawesi Tengah dapat mencapai kategori pelayanan publik dengan predikat baik atau zona hijau,” tegas Iqbal. *