Sinergitas Penegakan Hukum: Ditresnarkoba Polda Sulteng Rakor Penanganan Pidana Narkotika

PaluHarianpos– Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait tahun 2024 di Pink Point, Jalan Pemuda, Kota Palu, Kamis (8/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, SIK, serta perwakilan dari Balai POM, BNNP Sulteng, Kalapas kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Dinas Sosial Sulteng, dan jajaran Ditresnarkoba.

Bacaan Lainnya

Dengan tema “Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakkan Hukum,” Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah diambil serta merumuskan strategi baru dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam sambutannya menyatakan bahwa Rakor ini adalah momen penting untuk kembali menyusun kekuatan dan meningkatkan sinergitas antar-institusi dalam menghadapi ancaman narkoba yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Dasmin Ginting menyoroti berbagai masalah yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan hukum. Oleh karena itu, Rakor ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mencari solusi bersama atas berbagai persoalan tersebut.

Kombes Pol. Dasmin Ginting juga mengajak Pemerintah Provinsi dan Kota Palu untuk lebih proaktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi dan Kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng juga menyoroti pentingnya pembangunan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, angka pengguna narkoba yang mencapai 52.341 orang menjadi alasan kuat untuk segera menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Hal ini diperlukan agar para pengguna narkoba dapat mendapatkan perawatan yang tepat dan tidak kembali terjerumus ke dalam dunia narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Dasmin Ginting juga mengkritisi program “Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi oleh Kepolisian. Ia menyatakan bahwa program tersebut belum berjalan dengan baik dan membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat camat, lurah/kades, RW, dan RT untuk memastikan keberhasilannya. Menurutnya, keterlibatan semua pihak sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari narkoba.

Kombes Pol. Dasmin Ginting menutup Rakor dengan mengajak semua peserta untuk mengambil tindakan konkrit dalam memberantas narkoba di Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa sinergitas antar-APH dan instansi terkait adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan narkoba yang semakin kompleks.

“Dalam pelaksanaan Rakor ini, saya mengajak perlunya tindakan konkrit dari masing-masing APH dan instansi terkait dalam sinergitas untuk memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Rakor ini menjadi bukti komitmen semua pihak terkait dalam memerangi narkoba yang telah menjadi ancaman serius di Sulawesi Tengah. Dengan adanya evaluasi dan resolusi bersama, diharapkan langkah-langkah strategis yang dirumuskan dalam Rakor ini dapat segera diimplementasikan demi menciptakan wilayah yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Pos terkait