Pemkab Parimo Perluas Perlindungan Sosial, Bupati Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Parigi, Harianpos – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (12/2/2026), menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.

Kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah desa serta memanfaatkan Dana Desa dan APBD untuk mendukung pembiayaan iuran, khususnya bagi pekerja rentan.

Adapun manfaat yang diperoleh peserta antara lain santunan Jaminan Kematian minimal Rp10 juta, biaya perawatan kecelakaan kerja, beasiswa untuk maksimal dua orang anak sesuai ketentuan, manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, hingga manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Program ini menjadi bagian dari penguatan visi Bupati dan Wakil Bupati melalui program Sejahtera Bersama, yang menyasar dua kelompok utama. Pertama, pekerja kelembagaan desa seperti perangkat desa, anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, kader, PKK, dan unsur kelembagaan desa lainnya. Kedua, pekerja rentan atau BPU seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM kecil.

Pendataan peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Untuk kategori pekerja rentan BPU, iuran kepesertaan tergolong terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program yang dipilih dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Sepanjang Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp24,3 miliar kepada 3.160 penerima manfaat di Kabupaten Parigi Moutong.Bupati H. Erwin Burase menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa.

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Pos terkait