HR, Terduga Pengedar Narkoba di Kasimbar Diamankan Polisi

Parigi, HarianposTim Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan seroang pria berinisial HR yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Parimo.

HL ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu 07 Agustus 2024 sekitar pukul 12.15 Wita saat berada di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bemula dari informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli sabu di desa setempat. Tim Kepolisian kemudian lakukan penggeledahan sehari setelahnya.

“Dalam penangkapan itu, tim Kepolisian berhasil menemukan barang bukti (Babuk) 54 saset Narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil milik HL yang disimpan di area dapur. Tim juga menyita dan mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” jelas Iptu Nasir.

Setelah diamankan, HR mengakui
kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya yang diantar oleh seorang pria inisial LL warga beralamat di Kelurahan Kayumaluae.

“HL disangkakan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata Kasat.

Untuk diketahui, sejumlah Babuk berhasil disita Kepolisian dari HR, terdiri dari :

  1. 54 (lima puluh) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram
  2. 1 (satu) buah timbangan digital
  3. 3 (tiga) buah potongan pipet
  4. 1 (satu) buah dompet warna merah muda
  5. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merek lacoste
  6. 1 (satu) buah dompet sedang warna hitam
  7. 18 (delapan belas) lembar palstik bening kosong kecil
  8. 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong sedang
  9. 1 (satu) pak plastik bening kosong
  10. Uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.