Parigi, Harianpos – Hingga kini, masih terdapat sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah melebihi enam bulan. Padahal, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) tak memperbolehkan.
Seperti diketahui, Permenpan Nomor 13 tahun 2014 mengatur tentang Tata Cara Pengisian Tinggi, baik Utama, Pratama dan Madya yang menjabat posisi Plt maksimal enam bulan.
Sementara, hingga kini terdapat tiga pimpinan OPD lingkup Pemda Parimo yang sudah cukup lama diduduki Plt, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Diporapar) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Plt Kepala Disdikbud tersebut mulai dijabat oleh Plt sejak dilantik pada penghujung tahun 2022, hingga kini masih ditempati pejabat yang sama. Begitu pun, Kepala Disporapar mulai diduduki Plt sejak dilantik Oktober 2023, sampai saat ini masih diisi pejabat teraebut. Pengisian jabatan Plt yang terbilang lama, juga terjadi pada Dinkes.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Tandju, ketika dimintai tanggapannya via telepon pada Rabu (3/7/2024) hanya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke sekretarisnya, Aktorismo Kay.
“Sori lagi di pesawat le, soal apa itu? Kalau info kepegawaian bisa juga minta info ke Sekban, ” kata Mahmud Tandju.
Sedangkan, Sekban BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay yang dikonfirmasi media, justru kembali mengarahkan ke Kaban, Mahmud Tandju.
” Kalau terkait Plt OPD, konfirmasi ke Pak Kaban saja langsung Pak,” ujar Aktor dari balik ponselnya.
Namun, saat dijelaskan bahwa upaya memintai keterangan ke kepala BKPSDM itu sudah dilakukan, tetapi hanya meminta ke media mewawancarai perihal jabatan Plt tersebut kepada Sekretarisnya, Aktor justru meminta kembali waktu ke Media ini untuk dikonfirmasi.
” Saya konfirmasi dulu Pak Kaban ee, nanti saya hubungi ulang,” janji Aktor.