Parigi, Harianpos – Aktivitas judi sabung ayam disalah satu dusun pegunungan desa Ogoansam, kecamatan Palasa, kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dikeluhkan warga sekitar.
Pasalnya, kegiatan judi sabung bertempat di desa yang hanya berjarak beberapa kilometer (Km) dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tomini sudah berlangsung beberapa bulan, hingga kini masih eksis. Jadwal dibukanya arena seminggu sekali, yang berlangsung setiap Kamis sore, mulai pukul 15.30 Wita.
Warga pun mempertanyakan upaya penertiban oleh Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu diungkap salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya.
Ia mengaku prihatin melihat aktivitas perjudian sabung ayam seakan sudah menjadi kegiatan lumrah di desa tersebut. Padahal, arena sabung ayam ini berlokasi tak jauh dari jalan tani sebagai akses ke perkebunan para warga yang kerap dilalui petani.
“Kasian ini Ogoansam sudah jadi sarang nya perjudian kalau begini. Sudah terang-terangan judi ayam di pinggir jalan. Tidak tau juga kenapa kades dan kapolsek hanya diam dengan persoalan judi ayam ini,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Kades Akui Sebagian Hasil dari Arena Sabung Ayam untuk Bangun Jalan Desa
Sementara, Kades Ogoansam, Musrip Lihawa mengaku telah mengetahui adanya arena sabung yang berlokasi di dusun I itu.
Ia membatah jika disebut aktivitas arena ini sebagai perjudian sabung ayam.
Bagi dia, kegiatan dibukanya arena itu hanya sebatas ajang adu ayam bangkok atau ayam box sebagai hiburan masyarakat tanpa ada uang taruhan.
” Bukan sabung (judi) itu. Cuman hiburan ayam box, 3 pasang sampai 4 pasang,” tandas Kades.
Namun, Kades mengaku, pembukaan arena sabung tersebut sudah ada komitmen, bahwa sebagian dari hasil arena ini dialokasikan untuk biaya material rabat beton jalan produksi pertanian warga sekitar. Sebab, kata Kades, anggaran desa hanya mampu membiayai pembuatan jalan tersebut sepajang 500 meter.
” Ada masyarakat ingin memperbaiki jalan. Jadi saya indahkan juga permintaanya. Tidak ada manfaatnya juga untuk saya pribadi itu karena untuk mereka itu. Karena mereka juga tidak ada dana untuk semen, pasir untuk jalan di gunung. Saya bantu dari desa 500 meter, sisanya dari mereka,” jelas Kades dikonfirmasi via telepon, Jum’at ( 21/06/2024).
Terkait hal ini, kades menyebut telah berkonsultasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, bahwa ada aktivitas arena sabung ayam dibuka berdasarkan permintaan warga yang ingin membangun jalan.
” Saya sudah sampaikan juga dengan Kapolsek itu. Masalah itu. Tidak masalah juga. Karena saya juga takut, jadi saya sampaikan masalah ini. Jadi bukan juga dibebaskan, tapi diberikan kebijakan karena ada masyarakat yang ingin memperbaiki jalan, jadi saya indahkan juga permintaanya dorang,” jelas Kades.
Untuk diketahui, larangan aktivitas perjudian sabung ayam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana termuat dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1, (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.