Polres Parimo Ringkus 2 TSK Curanmor, 1 TSK Pencuri HP

Parigi, Harianpos – Tim Resmob Polres Parigi Moutong berhasil meringkus 2 orang tersangka (TSK) pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dan 1 TSK pencurian Handphone (HP) yang beraksi seputar wilayah Parigi.

Status perkara para TSK tersebut kini sedang dalam proses perlengkapan berkas oleh penyidik untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait Curanmor, Kapolres AKBP Jovan Reagan Samual menerangkan, bahwa penangkapan dua TSK insial Y dan YR berawal dari laporan warga karena resah dengan maraknya kasus pencurian kenderaan motor terjadi disejumlah tempat dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, Januari – Mei 2024.

Laporan warga kemudian ditindaklanjuti Polres Parimo dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan informasi indentitas TSK yang sudah dicurigai. Tak menunggu lama, akhirnya TSK berhasil diringkus di kelurahan Kampal, kecamatan Parigi.

” Dari penangkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti (Babuk) terdiri dari 2 unit sepeda motor merek Honda CRF 150 L, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino, 1 unit motor Yamaha Mio, 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT dan 1 unit Yamaha Aerox,” jelas Kapolres, AKBP Jovan Reagan Samual, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres saat Konferensi Pers, Rabu (05/06/2024).

AKBP Jovan menerangkan, TSK melakukan aksi pencurian dengan modus mengintai rumah-rumah warga yang di teras rumah terparkir sepeda motor. Pelaku lalu masuk ke teras rumah itu untuk memastikan motor yang ditarget tidak dalam keadaan terkunci setir. Pelaku lalu mencuri sepeda motor tersebut dengan cara didorong.

Kedua TSK masing-masing memiliki peranan berbeda. Y bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor di TKP. Sedangkan, YR berperan membonceng dan mengantar Y ke lokasi yang menjadi sasaran target pencurian. YR disebut terlibat membantu Y saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merek Yamaha Fino di desa Bambalemo, kecamatan Parigi.

Kapolres, AKBP Jovan Reagan Samual saat menunjukan Babuk hasil curian

Menurut AKBP Jovan, para TSK berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di dua TKP. Lokasi pertama, dilakukan TSK pada Rabu 24 April 2024 pukul 02.00 Wita di jalan Rekreasi, kelurahan Kampal, kecamatan Parigi. Aksi pencurian kedua, berlangsung pada Jum’at 10 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita berlokasi di desa Bambalemo, kecamatan Parigi Utara.

” Kedua TSK diancam penjara paling lama 7 tahun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana. Kerugian (hasil pencurian) ditaksir, Rp 100 juta,” jelas Kapolres.

1 TSK Pencuri HP Diancam 5 Tahun Penjara

Sementara, TSK pencurian HP inisial A berhasil ditangkap oleh tim Resmob saat berada di desa Paranggi, kecamatan Ampibabo.

Kasus ini terungkap bermula dari bulan Maret – April 2024. Saat itu, salah satu warga melapor ke Polres terkait kasus pencurian HP kerap terjadi dengan modus yang sama. Tim kepolisian gerak cepat melakukan pengintaian, selang beberapa hari kemudian, tim berhasil ringkus TSK.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita beberapa Barang Bukti (Babuk) yaitu 1 Unit Handphone OPPO A 17K, 1 unit Handphone merek OPO, 1unit merek Realme, 1 unit merek Samsung dan 2 unit merek Vivo.

Menurut Kapolres, TSK melakukan tindak pidana pencurian HP dengan modus bertamu ke rumah warga yang sebelumnya sudah menjadi target (TKP). Pelaku melancarkan aksinya bila menemui ada rumah dalam keadaan sepi.

Total kerugian korban kecurian ditaksir sekitar Rp. 4 jutaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan,” jelas Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *