Parimo, Harianpos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Pilkada 2024.
Semula, masa pendaftaran dibuka mulai 18 Mei hingga 21 Mei 2024, namun sampai batas waktu ditentukan, peminat pendaftar baru mencapai 172 orang. Jumlah ini belum memenuhi ketentuan kuota yang dibutuhkan yakni sebanyak 566 orang. Oleh karena itu, Bawaslu Parimo memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran hingga 24 Mei 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Muhammad Jafar menjelaskan faktor penyebab perpanjangan waktu rekrutmen PKD tersebut yaitu belum terpenuhi dua kali kebutuhan jumlah pendaftar dan belum memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“Dari data yang masuk pada senin, total pendaftar baru 172 orang. Sedangkan kami butuh dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 566 pendaftar termasuk soal keterwakilan 30 persen perempuan. Olehnya ada perpanjangan pendaftaran sampai 24 Mei mendatang,” kata Jafar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (21/05/2024).
Menurut Jafar dari hasil evaluasi terkait progres rekrutmen, ditemukan ada beberapa kecamatan yang sampai berkahir waktu pendaftaran masih sepi pelamar yaitu Sidoan, Kasimbar, Siniu, Parigi Tengah, dan Sausu.
Ia menjelaskan, merujuk pada pedoman Bawaslu apabila setelah perpanjangan waktu tersebut masih terdapat desa atau kelurahan yang belum terpenuhi jumlah kuota calon PKD, maka akan diisi dari desa/kelurahan terdekat yang kelebihan jumlah pendaftar.
“Karena tahapan sudah berjalan tidak mungkin lagi kita melakukan perpanjangan dua kali. Jadi dalam pedoman kami, jika terjadi kekosongan pendaftar dalam desa atau kelurahan, maka pendaftar dari desa terdekat memiliki kelebihan jumlah pendaftar maka bisa mengisi kekosongan itu,” jelas Jafar.
Jafar mengaku, tahapan ini terus menjadi perhatian dan pengawalan komisioner Bawalu Parimo, meskipun proses rekrutmen merupakan tugas dari pengawas ditingkat kecamatan.
“Intinya kami dari Bawaslu kabupaten akan terus mengawal sejak sosialisasi sampai dengan pengumuman. Meskipun sejak pengumuman admistrasi, tahapan wawancara dan penetapan itu menjadi kewenangan Panwascam, karena dalam regulasi kewenangan untuk membentuk PKD ini adalah Panwascam. Namun itu juga tetap akan kami awasi,” pungkasnya**