Polda Sulteng Catat 86.437 Pelanggaran Lalin Selama Operasi Tinombala Keselamatan 2024

Palu, Harianpos – Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 25.773 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Tinombala Keselamatan 2024.

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah selama 14 hari, sejak 4 Maret, Secara resmi berakhir pada minggu 17 maret 2024 pukul 24.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang mengedepankan edukatif dan persuasif oleh Satgas Operasi Keselamatan Tinombala berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 16 persen

“Operasi Keselamatan Tinombala 2024 secara resmi, Minggu 17 Maret 2024 Pukul 24.00 wita dinyatakan berakhir,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin, (18/03/2024).

Djoko mengungkapkan, Operasi harkamtibmas bidang lalu lintas telah mencatat 32 kasus kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan operasi keselamatan Tinombala 2023 yang mengalami penurunan 16 Persen.

“32 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 8 korban jiwa meninggal dunia, luka berat 29, luka ringan 41 dan kerugian materiil Rp 126.400.000,” ujarnya.

Berbeda dengan angka kecelakaan lalu lintas yang mengalami penurunan, kata Djoko pelanggaran lalu lintas di sulteng mengalami peningkatan sebanyak 36 Persen.

“Posko Operasi Keselamatan Tinombala 2024 mencatat jumlah pelanggaran sebanyak 25.773 bila dibandingkan diwaktu yang sama dalam Operasi Keselamatan 2023 mencatat 18.924 pelanggaran atau naik 36 persen,” terang kabidhumas.

“Dari Jumlah 25.773 pelanggaran, Kepolisian memberikan teguran kepada 20.958 pelanggar, pelanggar terekam Etle statis 3.014 pelanggar, Etle mobile 851 pelanggar dan diberikan e-tilang 950 pelanggar,” tambahnya.

Selain itu kata Joko, Selama Operasi Kepolisian juga telah menindak pelanggaran lalu lintas pemakaian knalpot tidak sesuai spek atau knalpot bogar sebanyak 66 kendaraan roda dua.

“Dengan berakhirnya Operasi Keselamatan Tinombala 2024, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat turut menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya. *

Pos terkait