KPU Parimo Bakal Diadukan ke DKPP Jika Laksanakan Putusan Mediasi

Parimo, HarianposBuntut Mediasi antara KPU Parigi Moutong (termohon) dan Partai Demokrat (pemohon) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Parimo pada Jumat (15/03/2024) menuai protes dari sejumlah Partai Politik (Parpol).

Sebanyak 7 Parpol gabungan peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor KPU dan Bawaslu di Parimo pada Senin, 18 Maret 2024 untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil Mediasi.

Perwakilan Parpol ini keberatan terhadap KPU yang dinilai tak teguh pada pendiriannya karena bersepakat untuk mengubah Surat Keputusannya (SK) terkait pemberian sanksi terhadap Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK tepat waktu.

Dikesempatan itu, Ketua DPC PKS Parimo, Rahmat mengatakan, pihaknya semula sangat mengapresiasi atas keputusan KPU Parimo yang memberikan sanksi terhadap Parpol karena keterlambatan penyampaian LPPDK. Namun, rasa bangga tersebut luntur setelah KPU Parimo mau bersepakat merubah keputusannya di rapat Mediasi Bawaslu.

“Ini mungkin, sejarah. Satu-satunya, KPU di Indonesia yang berani seperti ini. Tapi kebanggaan kami luntur, saat keluar surat keputusan mediasi,” kata Rahmat, yang menyampaikan aspirasinya melalui video call.

Olehnya apabila, KPU Parimo tetap melaksanakan putusan mediasi sengketa proses Pemilu, Rahmat menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP.

Sementara, Sekretaris Partai Hanura, Arif Alkatiri juga menyampaikan keberatan yang sama.

Ia mengatakan, ketika SK Nomor 986 Tahun 2024, diterbitkan pada 6 Maret 2024, seluruh Parpol menyadari KPU menjalankan tugasnya sesuai aturan. Sebab, dalam pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

“Wajib KPU mengeluarkan SK dan sebagainya, karena dasarnya undang-undang tersebut. Bahkan, PKPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu, juga menyebutkan sanksi itu,” tukasnya.

Menurutnya, bukan hanya penyampaian LPPDK saja. Keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga diberikan sanksi. Buktinya, ada 11 Parpol di kabupaten lain tidak diikutsertakan Pemilu.
Arif menyebut, ketika KPU mengeluarkan SK tersebut, dengan sendirinya seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Parimo, menjadi pihak terkait.

“Jangan menganggap ini hanya untuk dua Parpol, tidak. Kita menjadi pihak terkait secara langsung. Karena, tadinya kita pasif, akhirnya harus aktif terkait hal itu,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, anggota komisioner KPU Parimo, Maskar mengaku menghargai sikap sejumlah Parpol, karena Indonesia merupakan negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat dijamin oleh negara.

“Maka kita terima dengan diskusi terbuka. Itu bentuk KPU menjaga silaturahmi dengan Parpol,” ujarnya.

Ia memastikan, KPU Parimo akan mengambil keputusan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan. Adapun gugatan para Parpol, yakni memberikan peringatan kepada KPU untuk teguh pada pendirian atas apa yang telah diputuskan, tanpa ada tekanan dan intervensi oleh siapapun.

Kemudian, mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak melaksanakan hasil mediasi Bawaslu Parimo.

“Jadi pandangan pribadi saya, mereka merasa keberatan dan ini jiwa kebersamaan mereka dengan teman-teman yang lain,” ujarnya.

7 Parpol Datangi Bawaslu Parimo Sampaikan Keberatan Hasil Mediasi

Usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPU, gabungan sejumlah Parpol tersebut mendatangi kantor Bawaslu Parimo.

Di sana, mereka diterima dua komisioner Bawaslu Parimo, yakni Jayadin dan Muhamaad Ja’far. Pada kesempatan itu, para perwakilan Parpol menanyakan mekanisme penanganan dan putusan sengketa Pemilu.
Mereka menilai, Bawaslu tak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, karena hanya dengan proses mediasi, SK sanksi terhadap Parpol yang terlambat menyampaikan LPPDK, dengan mudah dicabut KPU.

Menanggapi itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Jayadin menjelaskan, peran Bawaslu saat mediasi hanya sebagai mediator yang memfasilitasi pemohon dan termohon, untuk menyepakati kesepakatan.

“Jadi yang menyepakati ini, sebenarnya pemohon dan termohon. Bukan kami Bawaslu,” terangnya.

Dalam mediasi tersebut, pemohon dan termohon sepakat dengan berbagai solusi. Sehingga, Bawaslu menguatkan berita acara mediasi dengan putusan, agar para pihak menjalankan kesepakatan tersebut.
“Mencabut SK itu, berdasarkan kesepakatan. Poin-poinnya, tertuang dalam berita acara mediasi,” pungkasnya.

Diketahui, tujuh Parpol gabungan yang mendatangi KPU dan Bawaslu, terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). ****

Pos terkait