Bawa 2 Paket Sabu Ukuran Jumbo, 4 Pelaku Asal Donggala Diamankan Polisi

Palu, Harianpos – Empat Pelaku berinisial T (24), (29), P (45) dan G (41) asal Donggala ditangkap oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah kedapatan memiliki paket sabu.

Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut, pengungkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Maret 2024 pukul 17.00 wita di Desa Dalaka Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Sugeng mengatakan, alawnya pihaknya melakukan pendalaman informasi, setelah melakukan pendalaman tim opsnal langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan juga barang bukti.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu” ungkap Kompol Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi harianpos. Rabu, (13/03/2024).

Sugeng mengatakan dalam pengungkapan tersebut, Ada empat diduga menjadi pelaku yang berhasil diamankan dan dua paket sabu ukuran jumbo seberat 2.091,61 gram turut disita.

“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41), dan barang bukti 2.091,61 gram turut disita. kesemuanya warga Desa Dalaka,” jelasnya

Menurut Sugeng, Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina, yang ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. *

Pos terkait