Parimo, Harianpos – Mantan Rektor Untad MB dan tersangka lainnya berinisial TB secara resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.
Keduanya ditahan Penyidik Kejati Sulawesi Tengah di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10) berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
Sebelum ditahan keduanya sempat diperiksa sebagai saksi, selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA.
Setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan dan dibawa ke mobil tahanan.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, dalam kasus ini, TB merupakan koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad. Keduanya kemudian diperiksa penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang diperoleh Kejati dari Auditor independen, dengan dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” tuturnya.
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (12/10) sampai Selasa (31/10).
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selaku kuasa hukum sebut dia, tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik. *