Cegah Penyalahgunaan, Dinas Perpustakaan Parimo Musnahkan 1000 Lebih Arsip Inaktif

Dety Ellen Lapod, S.Sos, Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip Dinas Perpustakaan Parimo

ParimoHarianpos– Sedikitnya 1000 arsip inaktif yang terdiri dari arsip yang tidak memiliki nilai guna dilakukan pemusnahan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Parimo pada Senin (15/5/2023).

Pemusnahan arsip ini merupakan amanat negara dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan, yang menyebutkan beberapa cara seperti dibakar, dicacah, dikecilkan, dikubur dalam lubang, menggunakan bahan kimia, dan cara-cara lainnya. Pemusnahan arsip harus dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi bentuknya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimple, SKM, M.Kes. Aswini menyebut bahwa tindakan pemusnahan arsip fisik yang telah habis masa retensinya merupakan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi setidaknya jangka waktu penyimpanan atau retensi. Pentingnya pemusnahan arsip inaktif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain dikemudian hari.

Ketua Panitia Kegiatan, Dety Ellen Lapod, S.Sos, yang juga menjabat sebagai Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip, memastikan bahwa arsip inaktif yang dimusnahkan tersebut berjumlah 1000 dokumen. Dety Ellen juga menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan lagi memiliki nilai guna dan penting untuk dijaga.

Pemusnahan arsip inaktif merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong telah mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan tindakan pemusnahan tersebut. ***

Pos terkait