Parimo, Harianpos– Kejari Kabupaten Parigi Moutong, untuk kali kedua dalam kurun waktu sekitar sebulan di tahun ini, menyelesaikan perkara dengan cara Restorasi Justice (RJ).
Kepada awak media, di ruang aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Ikhwanul Saragih, selalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), mengumumkan salah satu kasus yang baru saja mereka selesaikan menggunakan cara Restorasi Justice.
“Kejari Parigi, tadi pagi sudah melakukan permohonan Restorasi Justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, di Kota Palu. Giat tersebut, langsung dipimpin Pak Kajati dan dihadiri Wakajati, Aspidum dan rekan-rekan para Kepala Seksi (Kasi) di Kejati. Dalam hal ini, Jampidum Kejagung, diwakili Direktur OHARDA. Dasar kita melakukan Restorasi Justice tersebut, adalah peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020,” ujarnya, Selasa (09/05/2023).
Ikhwanul Saragih menuturkan, Restorasi Justice tersebut, diberikan kepada tersangka dalam kasus pelanggar 321 ayat 1 KUHP, berinisial JA terhadap korban berinisial M.
Menurutnya, Syarat melakukan Restorasi Justice terhadap tersangka JA dan Korban M, dianggap telah terpenuhi sesuai pasal 5 ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 6.
“Dalam hal ini, tersangka belum pernah dihukum. Kemudian ancamannya pun, tidak lebih dari 5 Tahun. Kemudian, yang lebih penting, jika kedua belah pihak melakukan perdamaian tanpa syarat, yang saat itu juga disaksikan salah seorang tokoh masyarakat,” tutur Ikhwanul Saragih.
Terkait kronologi kasus JA ini, kata ia, bahwa tersangka JA, pada 26 Februari 2023, sekitar pukul 21:00 WITA, beradu mulut dengan saudara M, yang merupakan mertuanya sendiri, karena tersangka merasa saudara M yang merupakan mertuanya sendiri, kerap kali mencampuri urusannya.
Selain itu, korban M, sering menyuruh isteri tersangka yang juga anaknya, meminjam uang ke pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa sepengetahuan dan izin tersangka JA.
Selanjutnya, tersangka JA yang saat itu sedang terburu-buru untuk berangkat ke kebun dengan menggenggam sebuah parang, kemudian mengayunkan parang tersebut ke pagar, yang membatasi rumahnya, dengan rumah M. Kemudian, meminta M untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya.
Hal itu lantas membuat M mengambil kayu dan memukulkan ke bahu kiri tersangka JA. Atas kondisi itu, tersangka JA coba membalas dengan mengangkat parang pada tangan kanannya, kearah atas kepala, dan memukul pipi saudari M menggunakan tangan kiri. Sehingga, saudari M terjatuh lalu tersangka meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Ikhwanul Saragih menuturkan, sesuai dengan hasil visum 26 Februari 2023, yang dikeluarkan Puskesmas Ampibabo, ditemukan hasil ada perubahan kondisi wajah (Pembengkakakan) pada wajah M, dengan panjang 4 Cm dan lebar 2 Cm.
“Jadi saudara JA ini berkebun di lahan milik orang, dan dia sebagai pengambil kelapa. Jadi, kegiatannya sehari – hari memang membawa kelapa. Jadi kenapa dia merasa tersinggung,” terang Kajari Parigi ini.
Lanjutnya, tersangka JA mengaku pada saat itu, isterinya pergi melihatnya di kebun dengan membawa Rokok dan mie instan.
“Tersangka JA, kemudian menanyakan terkait asal uang yang diperoleh isterinya. Pasalnya, ia belum memberikan uang kepada isterinya,” jelasnya.
Syarat melakukan RJ dianggap telah terpenuhi sesuai pasal 5 ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 6.
“Jadi, dalam tahun ini, dengan kurun waktu kurang lebih sebulan. Kejari Parigi Moutong, telah Dua Kali lakukan pengajuan Restorasi Justice yang disetujui Kejagung,” pungkasnya.***