Parimo, Harianpos – Inspektorat Daerah kabupaten Parigi Moutong menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.
Saat ini Pemda sedang di target untuk pengembalian kerugian daerah minimal 75 persen dari akumulasi semua temuan BPK. Pasalnya, salah satu poin rekomendasi WTP BPK terbaru yaitu meminta progres tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan daerah yang kini baru mencapai 65 persen.
Inspektur, Adrudin Nur, mengaku telah meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo untuk membentuk masing-masing tim penyelesaian kerugian daerah yang diketuai Sekdis dibawah tanggung jawab kepala dinas. Para tim itu akan dievaluasi secara berkala terkait progres kerja.
“Diberikan batas waktu untuk memasukan nama-nama tim itu sampai Selasa besok. Awal Mei 2023 langsung (kerja). Nantinya akan kami evaluasi,” kata Adrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/04/2023).
Menurut Adrudin, para tim tersebut akan diminta membuat pemetaan terhadap semua temuan BPK berdasarkan klasifikasi tahun yang dimulai sejak 2003 hingga tahun 2022. Termasuk, mengidentifikasi segala temuan yang sudah diselesaikan pihak bersangkutan namun belum melaporkan.
“Tujuannya itu untuk memastikan temuan (sudah dikembalikan). Kadang dorang sudah bayar tetapi belum dilaporkan, jadi akan tetap muncul,” jelasnnya.
Selain itu, kata Adrudin, tim juga diminta membuat action plan yang menjabarkan langkah-langkah ataupun tugas-tugas yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Hal itu demi memastikan semua temuan kerugian daerah akan tetap dipertanggungjawabkan yang bersangkutan, baik berstatus ASN maupun pihak ketiga.
Jika bersangkutan masih berstatus ASN maka dilakukan sidang tuntutan ganti rugi (TGR). Apabila ASN tersebut pindah kabupaten/kota maka akan disurati Bupati atau Walikota. Tetapi jika di Provinsi maka akan disurati ke Gubernur. Sedangkan terhadap pihak ketiga akan dimintakan surat pernyataan bersedia mengembalikan. Bahkan, bila yang bersangkutan telah meninggal dunia menjadi tanggung jawab ahli waris. Tetapi metode pengembaliannya tetap memperhatikan kondisi ekonomi para pihak.
“ Misalnya ahli waris, atau ada perusahaan yang sudah bangkrut. Jadi selama dia beritikad baik dan kooperatif diberikan tenggang waktu pengembalian. Artinya, proses hukum itu sudah diujung apabila tidak ada pilihan,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran Tiangso meminta inspektorat agar menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK terkait penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemda Parimo sejak tahun 2003 sampai saat ini.
“Kami meminta Inspektorat melalui pak Inspektur untuk melaporkan kepada pihak yang menjadi temuan BPK, dan bisa segera meminta tanggung jawab dari pihak tersebut sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
Zulfinasran menekankan, agar semua hal yang masuk indikasi permasalahan dari hasil audit BPK maupun BPKP selama beberapa tahun terakhir segera ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya Pemda melakukan penertiban dan penyelesaian atas temuan-temuan beberapa tahun terakhir.
“Rekomendasi BPK maupun BPKP ada yang sifatnya menyebutkan nominal rupiah dan harus mengembalikan ke kas daerah, termasuk juga rekomendasi yang memerintahkan pengembalian adanya kerugian perlu ditindaklanjuti,” perintahnya.*