Parigi, Harianpos– Sejumlah masa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Ampibabo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (10/01/2023).
Koordinator Lapangan, Moh Fikri mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan pengawalan atas penangkapan masyarakat Ampibabo dari pihak kepolisian yang sampai saat ini sedang proses hukum di Kejari Parigi Moutong.
“Kami lakuan adalah ingin melakukan pengawalan atas penangkapan dan proses sidang yang sedang berjalan,” kata Fikri usai melakukan audience bersama pihak Kejari.
Ia menjelaskan, demonstrasi dilakukan menyikapi persoalan penangkapan warga Ampibabo pada September tahun 2022 lalu. Sebab, kata Fikri, setelah melewati proses penahanan selama enam puluh hari kemudian bersangkutan dilakukan pembebasan dari Polda, namun herannya tiga hari kemudian Kepolisian kembali melakukan penangkapan.
“Tentunya ini yang menjadi perhatian kita mengapa sampai ada penangkapan kembali sedangkan tersangka sudah di bebaskan,” tegas Fikri.
Fikri mengaku merasa janggal atas penangkapan tersebut. Menurut Fikri seharusnya Polisi terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa setempat, sebab warga yang melakukan aktivitas di desa pastinya diketahui oleh Pemerintahan Desa.
“Kami berharap kepada kejari Parigi Moutong agar terus mengawal, yang kami khawatirkan jangan sampai ada yang tidak adil, misalanya ada intervensi atau putusan dari Jaksa yang akan merugikan tersangka,” pungkasnya.
Sementara, Irwan Said selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) mengatakan terkait aksi yang digelar belasan masyarakat Ampibabo tersebut terkait pengawalan penahanan tersangka. Ia menjelaskan, penangkapan kembali dilakukan sebab proses hukum yang menjerat tersangka telah masuk tahap ke dua yang sebelumnya dibebaskan demi hukum oleh Polda.
“Ini kan perkara dari Polda Sulteng kemudian mungkin saja prosesnya keluar demi hukum (KDH) sehingga pada proses tahap dua orangnya tetap kami masukan ke tahanan,” kata Irwan.
Saat ini alasan penahanannya dinilai tepat sehingga dilakukan penahanan. Sedangkan terkait KDH nya itu kewenangan penyidik, apakah yang bersangkutan di keluarkan demi hukum atau dialihkan penahanannya.
“Yang jelas pada saat penahanan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum karena Pasalnya terkait penahanan terhadap orang orang tersebut, tentu kami tahan” jelasnya.
Menyangkut tuntutan massa agar aparat Desa di periksa, Irwan mengatakan bahwa terungkap dalam Persidangan aparat yang dimaksud itu tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.
“Bukan kami menolak, hanya kami menyampaikan bila nanti ada pembuktian untuk memudahkan bisa saja kami periksa, tetapi kan kami memeriksa pembuktian di dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang ada, saksi saksi dalam berkas perkara, tapi permintaan mereka terkait dengan pemeriksaan aparat desa terlalu melebar, jadi kita fokus pada pembuktian proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. ***