Ada Yang Berbeda Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024, Simak Selengkapnya !

Palu, Harianpos, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Santika Palu, Sabtu (26/11/2022).

Kegiatan ini yakni rapat koordinasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilihan bakal calon Anggota DPD serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan alokasi kursi Pemilihan Umum 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU no 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang dihadiri bakal calon anggota DPD, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan juga awak Media.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Nisbah dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) kepada bakal calon anggota DPD.

Bakal calon DPD nantinya harus menyiapkan syarat administrasi dukungan dan diinput kedalam aplikasi ini.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulteng Sahran Raden saat memberikan materi menyebut, bahwa terdapat beberapa perbedaan terjadi pada Pemilihan umum 2024 mendatang. Diantaranya perubahan tersebut, yakni adanya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan pada pelaksanaan Pemilu 2024, Nantinya bakal calon anggota DPD diminta untuk mengisi aplikasi tersebut dan melengkapi datanya sesuai dengan ketentuan persyaratan.


“Silon merupakan sesuatu yang baru untuk memenuhi persyaratan Pemilu, karena sebelumnya belum digunakan sebagai sarana penyelenggaraan Pemilu,” sebut Sahran Raden.

Bakal calon akan dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu setelah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran yang terinput pada Silon. Hal ini juga guna meminimalisasi penyampaian dokumen fisik, karena menggunakan sistem Paperless.


Sahran Raden menambahkan, KPU juga telah menyusun konsep jadwal dan alur pendaftaran calon anggota DPD yang akan berlangsung 1 sampai 14 Mei 2023. Dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi, pemberitahuan hasil verifikasi, penyerahan perbaikan syarat calon, verifikasi administrasi perbaikan, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Selain itu, verifikasi faktual penentuan partisipasi dukungan dari sebelumnya dilakukan dengan menggunakan metode sensus, kini menggunakan metode Sampling.

Metode sampling Krejcie dan Morgan digunakan untuk menjadi satu upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu. Nantinya diketahui berapa banyak jumlah sampel yang harus dilakukan verifikasi faktual dari total populasi penduduk yang terdata. Penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan.

Pada pemilu sebelumnya Suara tidak sah pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tengah cukup tinggi. Tingginya suara tidak sah, karena masyarakat tidak mengetahui apa dan bagaimana fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah, ujarnya.

“Tingkat suara tidak sah pada untuk DPD pada Pemilu tahun 2019 di Sulteng, cukup tinggi. Mencapai hingga tujuh persen,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, sebut Sahran Raden.

Perubahan juga terjadi dalam alokasi kursi dan daerah pemilihan, Sahran Raden menyebut, Sulawesi tengah bersama Provinsi Banten menjadi daerah yang mengalami perubahan. Perubahan terjadi karena adanya pertambahan jumlah penduduk sehingga terjadi penambahan alokasi kursi DPRD, Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang no 7 tahun 2017.

Berdasarkan DAK yang diterima KPU dari Kemendagri, Sulawesi Tengah mendapat ketambahan 10 kursi di DPRD Provinsi, dikarenakan saat ini jumlah penduduk Sulteng sudah sekitar 3 juta jiwa, sebut Sahran Raden ***

Pos terkait