Tindakan Oknum MMP CA Tinombala Diluar Tugasnya

Parimo, Harianpos – Kepala Resort KSDA Cagar Alam (CA) Tinombala, Johnly Ferdinand Balwias mengatakan tindakan melakukan penangkapan dan penyitaan kayu bukan kewenangan dari petugas Masyarakat Mintra Polhut (MMP) cagar alam.


Hal ini ia ditegasinya menanggapi sejumlah warga yang mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tinombala beberapa waktu lalu mengadukan salah seorang MMP yang kerap melakukan penangkapan kayu.

Diketahui, dalam aduan itu, para warga yang mengais rezeki dari sensor untuk kebutuhan bangunan rumah tersebut mengeluh ada oknum MMP inisial NR kerap menangkap hasil kubik kayu. Kedatangan para warga ini, mempertanyakan tugas dan kewenangan MMP, termasuk soal SOP penangkapan kayu.

Menurut Johnly, MMP terdiri dari 3 orang merupakan warga yang tinggal di desa wilayah penyangga kawasan cagar alam Tinombala yang direkrut menjadi petugas mitra Polhut sebagai perpanjangan mata dan telinga Polhut dalam menjaga kawasan cagar alam.

Sehingga, kata dia, segala tindakan penangkapan atau penyegelan kayu yang dilakukan MMP itu melanggar. Ditambah lagi, penangkapan kayu ini tidak masuk kawasan konservasi cagar alam yang merupakan lingkup kerjanya.

“Kalau dibilang SOP, mereka sudah tau SOPnya tugasnya MMP itu apa. Tugas fungsi dan pokok kewenangan. Kami saja Polhut dibatasi oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan patroli. Dalam undang –undang itu tentang tugas dan fungsi Polhut, itu melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Jadi secara aturannya saya di pegawai kementerian ditugaskan pada Resort 2 Tinombala Cagar Alam Tinombala. Jadi tugasnya saya di kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Tinombala. Mereka (MMP) otomatis mengikuti itu karena mereka di SK kan langsung pimpinan kami,” jelas Johnly saat dihubungi media ini.

Ia mengaku, aduan serupa sebelumnya telah diterimanya. Saat itu, kata dia, salah satu warga, Darwin melaporkan tindakan penangkapan kayu dilakukan oknum yang sama yang dinilai tak sesuai SOP dan tidak masuk kewenangan MMP.

Menurut Johnly, dari laporan itu kemudian dilakukan peninjauan lokasi untuk melihat apakah masuk kawasan cagar alam atau tidak. Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat ternyata diluar area konservasi cagar alam.

“Jadi saya pak pergi ambil titik koordinatnya cuma kami tidak sampai karena pada waktu itu hujan kemudian anggota yang saya perintah lihat itu dan ternyata itu di luar kawasannya kita. Itu masuk dalam hutan lindung sehingga di luar wilayah kerjanya kami,” ujar Johnly.

Selaku pimpinan di resort, saat itu ia hanya melakukan pembinaan kepada anggota yang dilaporkan tersebut. Hal itu mengingat perekrutan MMP diambil dari warga setempat, sehingga untuk memastikan apakah penangkapan ini faktor tidak memahami tugas dan fungsi selaku mitra Polhut atau suatu kebiasaan yang dilakukan berulang kali.

“Jadi saya pak minta lalu itu baru melakukan proses pembinaan dulu di tingkat tapak resort istilahnya kalau memang tindakannya sudah terlalu kasar, saya juga perlu mengecek apakah benar tindakan itu

Bahkan, ia mengaku pernah memberikan teguran kepada petugas MMP bersangkutan ketika mendengar adannya tindakan-tindakan seperti yang diadukan. Teguran itu berupa peringatan agar bertugas sesuai tupoksi dan kawasan penguasaan. Sebab kita memiliki kewenangan yang terbatas sesuai undang-undang berlaku.

Tindakan Oknum MMP Tidak Ada Perintah Pimpinan

Ia pun kembali menegasi bahwa tindakan oknum MMP itu tidak ada perintah pimpinan sebagaimana yang diadukan warga.
“Tidak ada menyuruh dia melakukan kegiatan itu pada prinsipnya tidak ada keterlibatan dari pimpinan, karena mereka tahu apa tugasnya mereka,” tandasnya.

Adanya kedatangan kembali warga di kantor KPHK tersebut, ia mengatakan akan menindaklanjuti aduan warga ketika sudah kembali berkantor di KPHK Tinombala pada akhir Oktober ini. Sebab, kata dia, saat ini dirinya sedang menjalani penugasan dari atasan di daerah Mayowa wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan selama sekitar 10 hari, kemudian dilanjutkan pelatihan di Kota Palu.

Menurutnya sebagai tindaklanjut, maka langkah yang diambil yaitu melakukan pertemuan kembali dengan masyarakat. Dipertemuan itu, ia akan mencatat aspirasi warga sebagai bentuk laporan tertulis sehingga menjadi bahan untuk melaporkan kepada pimpinan.

“Rencananya juga saya akan kesana. Saya akan membuatkan berita acara sebagai penguatan menyurat kepada pimpinannya saya,” jelas Jonhli.***

Pos terkait