Pemda Naikan Harga Sawit di Sulteng Mulai September 2022

Palu, Harianpos Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit mulai tanggal 13 September  2022.

Penetapan harga buah sawit ini berdasarkan hasil rapat bersama yang dilaksanakan di aula Disbunak Sulteng pada Selasa (13/09/2022). Dalam pertemuan itu dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan kelapa sawit, termasuk pihak Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan.

Hasil rapat tersebut disepakati penaikan harga disesuai dengan 13 klasifikasi umur sawit.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Danuri mengaku bersyukur dengan penetapan kenaikan harga buah sawit, sebab kebijakan tersebut dinilai dapat membuat petani di Sulteng sejahtera.

“Tujuan kami hanya satu yaitu bisa membuat petani senang dan sejahtera, karena mereka bisa menikmati hasil panen sawit dengan harga yang pantas,” ujarnya saat dihubungi media ini, Kamis (15/09/2022).

Ia mengatakan, Apkasundo perjuangan akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kebijakan yang menyangkut harga TBS sawit, agar kedepannya bisa lebih mahal lagi.

“ Kedepannya pihak Apkasindo Perjuangan akan selalu mengawasi penetapan harga TBS sawit, sehingga harga sawit bisa semakin tinggi,” ucap Danuri.

Untuk diketahui, berikut daftar harga TBS sawit di Sulteng paska dinaikan berdasarkan klasifikasi umur pohon sawit, yaitu umur 3 tahun Rp 1.679 perkilo, umur 4 tahun Rp 1.746 perkilo, umur 5 tahun Rp 1.821 perkilo, umur 6 tahun Rp 1.887 perkilo, umur 7 tahun Rp 1.906 perkilo, umur 8 tahun Rp 1.966 perkilo, umur 9 tahun Rp 1.978 perkilo, umur 10-20 tahun Rp 2.005 perkilo, umur 21 tahun Rp 1.976 perkilo, umur 22 tahun Rp 1.821 perkilo, umur 23 tahun Rp 1.873 perkilo, umur 24 tahun Rp 1.865 perkilo dan umur 25 tahun Rp 1.754 perkilo.

Pewarta : Zhen

Pos terkait