Palu, Harianpos – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan konferensi pers akhir tahun sekaitan kinerja lembaga sepanjang tahun 2021 di salah satu Cafe di Kota Palu, Rabu (22/12/2021).
Dari paparannya, BPSK Kota Palu telah menangani sebanyak 45 kasus aduan konsumen disektor barang dan jasa selama tahun 2021.
Terdapat dua jenis kasus yang ditangani oleh BPSK Kota Palu terdiri dari barang dan jasa. Dimana, disektor barang, aduan sengketa perumahan terbilang marak. Hal itu terlihat dari jumlah aduannya mendominasi yaitu mencapai 15 kasus dan terdapat 2 kasus pengaduam dalam masalah makanan dan minuman.
Sementara pada kasus jenis jasa, masalah leasing berada di urutan pertama dengan jumlah 6 kasus, kemudian diikuti masalah asuransi sebanyak 4 kasus, dan perbankan 2 pengaduan, serta 1 pengaduan terkait masalah PDAM.
“Dari sebanyak 45 pengaduan tersebut 28 kasus telah berhasil ditangani oleh BPSK Kota Palu melalui mediasi dan 2 kasus lagi dengan jalur arbitrase,”ucap Wakil Ketua BPSK Kota Palu, Salman Hadiyanto.
Selain itu, ada pula kasus yang tidak lanjut ditangani oleh BPSK Kota Palu karena berbagai faktor, seperti adanya pelaku usaha yang tidak setuju untuk menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK, pelaku usaha dan konsumen tidak menemukan kesepakatan dalam memilih cara penyelesaian di BPSK.
“Dalam proses penanganan suatu kasus BPSK tetap mengedepankan penerimaan pengaduan dari konsumen yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh BPSK dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui penanganan, baik itu secara mediasi maupun arbitrase,”ujar Salman Hadiyanto.