Palu, Harianpos – Kepolisian Resor (Polres) Palu melalui Tim Resmob Tadulako berhasil menangkap seorang pencuri handphone di BTN Kabonena, Kota Palu, Selasa (26/10/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPTU Edi Suryono. Pelaku diringkus berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 760 / VIII / 2020 / SPKT / POLRES PALU, POLDA SULTENG, 20 Agustus 2021.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menerangkan, pelaku pencurian berinisial I alias Bolu (29) merupakan warga berdomisili di Jalan Munif Rahman, Kota Palu. Pada penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa handphone.
Setelah dilakukan interogasi Polisi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang berupa tiga unit handphone bersama rekannya yang saat ini juga telah ditahan di Polres Donggala.
“Pelaku juga melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah milik korbannya dengan menggunakan Obeng,” jelas Kapolres Palu.
AKBP Bayu mengatakan, saat melaksanakan aksinya pelaku masuk melalui jendela dengan cara dirusak. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan.
“Pelaku masuk dari jendela yang dirusaknya. Saat ini pelaku telah kami tahan di Mako Polres Palu,” tutup Bayu.