Penggugat Cabut Gugatan Seleksi JPTP Parimo di PTUN

Parigi, Harianpos – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam sidang lanjutan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P., didampingi kuasa hukumnya Mohammad Rafli, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pihak tergugat, yakni Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong, menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut.

Permohonan pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada empat pertimbangan yang disampaikan penggugat melalui surat resmi.

Pertimbangan tersebut meliputi keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjunjung tinggi kewibawaan lembaga peradilan dan penyelesaian yang bermartabat.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, yang didampingi kuasa hukum Mohammad Rafli selaku pihak tergugat, meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi.

Permintaan tersebut bertujuan memperoleh keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Parigi Moutong. Namun, setelah Majelis Hakim menjelaskan konsekuensi hukum pencabutan gugatan, pihak tergugat akhirnya menerima permohonan tersebut dan menyatakan tidak keberatan.

Majelis Hakim PTUN Palu selanjutnya menyampaikan bahwa perkara tidak akan berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa apabila permohonan pencabutan gugatan diterima.

Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan tersebut dijadwalkan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 5 November 2026.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan administrasi perkara.

Dalam penjelasannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penetapan atas pencabutan gugatan akan mengakhiri pemeriksaan perkara, meskipun pokok sengketa belum diperiksa hingga tuntas.

Penetapan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang mempertimbangkan pokok sengketa. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak akan menilai benar atau salahnya proses seleksi yang menjadi objek gugatan karena pemeriksaan pokok perkara belum selesai.

Kuasa hukum Pansel JPTP Muhammad Rafli, menyampaikan sejak awal telah berdiskusi bersama prinsipal sehubungan dengan keinginan klaiennya agar perkara tersebut berakhir sampai pada putusan final dan mengikat.

Alasannya, agar memberikan kepastian hukum serta menguji apakah permohonan terhadap objek sengketa tersebut mencapai legal standing atau tidak.

Ia bahkan mengaku berpikir objek sengketa tersebut tidak berdiri sendiri. Pengumuman terkait seleksi administrasi tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian proses Seleksi Terbuka (Selter) JPTP Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, seharusnya hal yang diuji adalah SK pelantikan. Namun, yang diuji justru pengumuman tiga besar. Sehingga, ia menilai belum bersifat final, karena masih terdapat tahapan berikutnya.

Dengan begitu, hal tersebut kedepannya bisa dijadikan landasan atau Yuris Prudiensi. Selain itu juga akan menjadi pedoman bagi setiap daerah yang akan melaksanakan seleksi terbuka khususnya dalam kaitan memilih opsi di kabupaten kota se-provinsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perkara sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian, tetapi pemeriksaan belum selesai.

Sesuai agenda yang direncanakan, para pihak seharusnya melanjutkan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.

Namun, karena penggugat mengajukan pencabutan gugatan dan pihak tergugat tidak menyatakan keberatan, pemeriksaan tidak akan dilanjutkan hingga tahap putusan atas pokok sengketa.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebut bukan didasarkan pada perdamaian yang diupayakan dalam persidangan, melainkan atas permohonan pihak penggugat.

Penjelasan itu sekaligus meluruskan kemungkinan perbedaan pemahaman mengenai konsekuensi pencabutan gugatan.

Penetapan yang akan diterbitkan bukan merupakan putusan yang menyatakan benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP yang dipersoalkan.

Secara administratif, perkara akan ditutup melalui penetapan pencabutan gugatan.

Dokumen tersebut selanjutnya akan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem peradilan elektronik atau e-Court. Dengan demikian, perkara tidak akan berlanjut ke pemeriksaan saksi maupun tahapan pembuktian berikutnya.

Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 11.00 WIB, dengan agenda penyampaian sikap Majelis Hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan.

Persidangan akan dilaksanakan secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.

Pemberitahuan kepada pihak tergugat akan disampaikan melalui sistem e-Court atau e-Summons.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa dokumen penetapan akan diunggah melalui sistem elektronik pengadilan. Setelah penetapan pencabutan gugatan dibacakan atau disampaikan secara elektronik, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan ditutup.

Terkait administrasi perkara, Majelis Hakim menyampaikan bahwa dokumen para pihak akan ditelaah untuk menentukan sikap dalam waktu satu minggu ke depan secara daring pada Kamis, 5 November 2026. Tujuannya, untuk membahas perkembangan dan tindak lanjut dari proses administrasi tersebut.

Sumber : Diskominfo Parigi Moutong.







Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *