Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Parigi, Harianpos – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum Pansel, Moh. Rafli, juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat dalam mengikuti seleksi terbuka JPTP.

Permohonan itu diajukan setelah para pihak menyampaikan dan mencocokkan alat bukti dalam persidangan yang turut dihadiri Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat pansel.

Ada dua hal yang menjadi perhatian kuasa hukum Pansel, yakni kewenangan penerbitan rekomendasi dan riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala.

Terkait rekomendasi, kuasa hukum Pansel meminta kejelasan mengenai dasar penerbitan, keabsahan, serta kesesuaiannya dengan persyaratan seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam argumentasi Pansel, kewenangan penerbitan rekomendasi tersebut perlu diuji, khususnya menyangkut ketentuan mengenai pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi bagi peserta seleksi.

Selain itu, Pansel menyoroti riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut terhitung sejak Desember 2024.

Hal tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan seleksi yang berlaku.Atas dasar itu, Pansel menilai kehadiran Rektor Untad penting untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen rekomendasi tersebut.

Namun, permohonan menghadirkan saksi itu masih menunggu pertimbangan majelis hakim.Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa kuasa hukum pihaknya telah meminta agar Rektor Untad dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Menurut Zulfinasran, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian proses seleksi yang dilakukan Pansel dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disengketakan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama ke depan.

Zulfinasran menegaskan, pelaksanaan seleksi diharapkan senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Penilaian terhadap dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.Berdasarkan informasi yang disampaikan, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026.

Sumber : Diskominfo Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *