Parigi, Harianpos – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima hasil penyesuaian evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diimplementasikan dalam pelaksanaan anggaran.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, saat membacakan sambutan Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (13/10/2026), di ruang rapat DPRD.
Sidang paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut mengagendakan laporan Badan Anggaran DPRD atas penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Kegiatan itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wabup mengungkapkan apresiasi terhadap pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas penyesuaian Raperda Perubahan APBD 2026.
Abdul Sahid menegaskan, pembahasan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga merupakan upaya kita bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran perubahan benar-benar difokuskan kepada pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui kemampuan keuangan Kabupaten Parigi Moutong pada 2026 masih terbatas untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar, pelaksanaan pembangunan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program pemerintah dapat berjalan efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta berdasar pada skala prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Pemda bersama DPRD terus berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan APBD untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Abdul Sahid kembali menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan penyesuaian Raperda Perubahan APBD 2026.
Dengan selesainya tahapan tersebut, pelaksanaan Perubahan APBD 2026 diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan efisiensi anggaran, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan Kabupaten Parimo.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong















