10 Puskesmas di Parimo Belum Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Parigi, Harianpos – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-PNS di fasilitas kesehatan Kabupaten Parigi Moutong belum sepenuhnya terpenuhi.

Dari 24 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Parigi Moutong, baru 14 puskesmas yang telah mendaftarkan pekerja non-PNS mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sabe usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, belum lama ini.

Arfandi menjelaskan, tenaga medis maupun nonmedis yang berstatus non-PNS pada prinsipnya wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja berstatus PNS telah memiliki skema jaminan sosial tersendiri.

“Untuk selain PNS itu wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Menurutnya, puskesmas yang belum mendaftarkan pekerja non-PNS dapat mencontoh tiga rumah sakit umum daerah di Parigi Moutong yang telah mendaftarkan tenaga kerja non-PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Arfandi menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja karena terdapat risiko dalam menjalankan pekerjaan, termasuk bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan.

Karena itu, ia berharap puskesmas yang belum mendaftarkan pekerja non-PNS segera memenuhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami tentunya puskesmas yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera didaftarkan,” ujarnya.

Arfandi menambahkan, secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dinilai telah memberikan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup berbagai kelompok pekerja, mulai dari lingkungan pemerintahan, kelembagaan desa hingga kelompok pekerja lainnya.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menurut kami sangat concern memberikan jaminan kepada masyarakatnya,” katanya.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemenuhan kepesertaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya dalam menjalankan tugas.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *