Dokumen Pencabutan Izin Galian C di Baliara Sudah di Meja Kadis

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah. Foto : Uchien

Palu, Harianpos – Pencabutan izin CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) tinggal menunggu tanda tangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. Dokumen usulan pencabutan izin perusahaan galian C itu kini telah berada di meja Kepala Dinas ESDM Sulteng.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan usulan pencabutan tersebut diajukan setelah masa penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV BBN berakhir.

“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” kata Sultanisah.

Lokasi kegiatan pertambangan CV BBN berada di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sultanisah menjelaskan, sanksi penghentian sementara yang diterbitkan melalui surat tertanggal 26 Juni 2026 telah berakhir. Selama masa penghentian tersebut, CV BBN dinilai belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan.

Setelah ditandatangani Kepala Dinas ESDM, proses pencabutan izin akan dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” ujarnya.

Menurut Sultanisah, proses tersebut belum berjalan karena Kepala Dinas ESDM Sulteng sedang berada di luar Kota Palu.

Pemdes Tak Rekomendasi CV BBN Beroperasi di Baliara

Selain berakhirnya masa penghentian sementara, CV BBN juga menghadapi persoalan terkait persyaratan untuk kembali menjalankan kegiatan pertambangan. Salah satunya menyangkut rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

Sultanisah mengatakan, pemerintah desa sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala apabila perusahaan hendak mengajukan perizinan baru.

Menurut dia, persyaratan perizinan berusaha saat ini juga mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk penggunaan sistem OSS.

“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” katanya.

Ia menjelaskan, rekomendasi desa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk aspek lingkungan.

Karena itu, pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski izin sebelumnya dalam proses pencabutan, Sultanisah menyebut CV BBN masih memiliki peluang mengajukan izin baru. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” ujarnya.

Dinas ESDM Sulteng Jatuhi Sanksi untuk 36 Perusahaan

Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.

Sebanyak 10 perusahaan di antaranya berada di Kabupaten Parimo. CV BBN merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.

Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.

Penghentian sementara diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Kini, masa penghentian sementara tersebut telah berakhir. Untuk CV BBN, proses penindakan administratif telah bergerak ke tahap usulan pencabutan izin dan tinggal menunggu keputusan pimpinan Dinas ESDM Sulteng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *