Polemik Proyek Perpustakaan, Beda Versi Hitungan Denda Berbuntut Somasi ke Bupati

Parigi, Harianpos – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong kini mengerucut pada perbedaan perhitungan denda keterlambatan pekerjaan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat Daerah.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang juga bertindak sebagai PPK, Syamsu Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan penghitungan denda keterlambatan berdasarkan progres sisa pekerjaan sebesar 7 persen.


Menurut Syamsu, penghitungan dilakukan dengan formula 1/1.000 dari nilai sisa progres pekerjaan selama 58 hari keterlambatan sehingga menghasilkan denda sekitar Rp35 juta.


“7 persen x 1/1.000 x 58 hari sehingga keluar angka denda Rp35 juta,” ujar Syamsu kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2026).


Ia menjelaskan, denda tersebut telah dibayarkan oleh penyedia jasa ke rekening RKUD sebagai syarat sebelum pengajuan pencairan sisa anggaran proyek.


Setelah pembayaran denda dilakukan, proses selanjutnya masuk pada tahap review oleh Inspektorat sebelum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,1 miliar yang menjadi hak penyedia jasa.

Namun dalam proses review itu, muncul perbedaan pandangan. Inspektorat disebut mengeluarkan rekomendasi agar pembayaran sisa anggaran ditunda sampai penyedia jasa membayar denda sebesar Rp420 juta lebih berdasarkan versi perhitungan Inspektorat.

“Namun review yang diterbitkan oleh Inspektorat, perintahnya adalah menunda pembayaran sisa anggaran CV Arawan Rp2,1 miliar lebih, sebelum membayar denda sebesar Rp420 juta sekian sesuai perhitungan denda versi Inspektorat,” ungkap Syamsu.


Terkait somasi yang dilayangkan penyedia jasa proyek, Syamsu menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan dan tanggapan resmi sepenuhnya kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong.


“Terkait somasi itu saya menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Kumdang, karena bagaimanapun penasehat hukum Pemda itu adalah Bagian Kumdang. Kita tidak boleh mengeluarkan statemen tanggapan resmi. Somasi ini kan sama dengan teguran hukum,” katanya.


Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Parigi Moutong berencana menggelar rapat konsolidasi internal pada Senin pekan depan yang melibatkan Bupati, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kabag Kumdang, PPK, serta Inspektorat untuk menyikapi persoalan tersebut.


Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu disomasi oleh kuasa hukum penyedia jasa.


Somasi dilayangkan Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan kepada Bupati Parigi Moutong, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK, hingga Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam somasi disebutkan adanya dugaan wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Arawan dengan nilai kontrak mencapai Rp8,7 miliar lebih.


Pihak kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana bertindak mewakili penyedia jasa Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro.


Meski pekerjaan disebut telah rampung, hingga kini masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2,1 miliar lebih yang belum dicairkan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong kepada pihak perusahaan.

Pos terkait