Parigi, Harianpos – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat ditangani Unit Reskrim Polsek Parigi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (12/5/2026), di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek Parigi.
Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan kekeluargaan.
Pelapor, Afriani Pratiwi bersama Farid, secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat pada 1 Mei 2026 serta menyerahkan surat pernyataan damai kepada penyidik.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Februari 2026.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, terduga pelaku Sahrul S. Hulopi (29), warga Kelurahan Bantaya, mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Korban pun menerima penyelesaian secara kekeluargaan sehingga tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak.Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, mengatakan penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative Justice menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena adanya hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terduga pelaku, serta terpenuhinya syarat administrasi maupun materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rangka lemari etalase berukuran 1,5 meter x 2 meter dan satu buah tangga aluminium.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak dalam menghadapi persoalan sosial maupun hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan tindakan melawan hukum. Jika terjadi persoalan, utamakan penyelesaian secara baik, musyawarah, dan kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Atas penyelesaian damai tersebut, perkara kini dalam proses penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 demi hukum sesuai mekanisme Restorative Justice.
Sumber: Humas Polres Parigi Moutong
